![]() |
| Kejari Haltim. |
Kepala Kejari Halmahera Timur, Firdaus Affandi, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aji Ibnu Rusyd, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menggelar ekspose hasil penyelidikan. Hasil ekspose menunjukkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2020.
"Total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 tersebut mencapai Rp9.075.953.300," ujar Aji saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Aji menjelaskan, dari total pagu anggaran Rp9 miliar lebih tersebut, fokus pemeriksaan tertuju pada anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kelengkapan medis di Dinas Kesehatan Halmahera Timur yang bernilai Rp2.431.027.800.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan, tim jaksa telah mengantongi fakta dan bukti awal yang cukup. Peningkatan status ke tahap penyidikan ini bertujuan untuk mendalami peristiwa pidana, memetakan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung total potensi kerugian keuangan negara.
Kejari Halmahera Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan pengelolaan dana darurat bencana dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ono)
