'Taring' Kekuasan Bupati Sula 'Tumpul Mendadak', Fifian Diminta Belajar dari Pengalaman

Sebarkan:
Direktur Leskompol Dr. Helmi Alhadar (istimewa)
KbrSULA Taring kekuasaan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus tumpul mendadak. Pasalnya kebijakan yang menonjobkan 57 Pejabat Pimpinan Tinggi pratama dan Pejabat Administrator di lingkup Pemerintah Kabupaten Sula itu terpatahkan.

Ngerinya, kebijakan tersebut diambil Bupati dalam kurung waktu dua hari masuk kantor setelah dilantik sebagai bupati terpilih.

Lantaran terbukti melanggar aturan, Fifian akhirnya mengembalikan 24 pejabat pimpinan tinggi pratama pada posisi semula melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Sula Nomor : 800/1360.1/ KEP/KS/X1/2021 tentang pencabutan/pembatalan keputusan Bupati Kepulauan Sula atas pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

SK itu diterbitkan pada Selasa 29 November 2021 kemarin, ini sebagai bentuk tindaklanjut Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor:R-4054/KASN/11/2021 tanggal 11 November 2021 tentang rekomendasi atas tanggapan Surat Bupati Kepulauan Sula Nomor 800/1126.1/KS/V111/2021 Tanggal 23 Agustus 2021.

Selain mengembalikan 24 pejabat pimpinan tinggi pratama, Fifian juga menganulir atau mencabut Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor: 821.2.22/242/KEP/11/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula terhadap 5 pejabat karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian menerbitkan surat keputusan bupati kepulauan sula Nomor : 800 /1361/ KEP/KS/X1/2021tentang Penataan/Penempatan kembali dari dan dalam jabatan semula atas pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama dl lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

Sikap main kasar Fifian itu menjadi sorotan tajam Pengamat Politik Maluku Dr. Helmi Alhadar. Direktur Leskompol dan Dosen Komunikasi UMMU ini menyebut, kebijakan Fifian tersebut telah menodai kredibilitasnya sebagai seorang bupati perempuan pertama di Maluku Utara.

Tak hanya itu, Alumni Unpad Bandung ini juga mengatakan, tindakan Fifian ini juga menggambarkan kecerobohan dan main tabrak aturan yang mestinya tidak terjadi.

“Ini menjadi pelajaran untuk semua pihak, terutama Fifian agar selalu  berhati-hati dalam mengambil suatu keputusan, apalagi keputusan-keputusan besar,” ujar Helmi kepada Kabarhalmahera.com, di Ternate, Rabu pagi 1 Desember 2021.

Helmi menyatakan, Seorang pemimpin mestinya memiliki perhitungan yang matang sebelum bertindak. Itu karena setiap keputusan bisa berdampak pada roda organisasi dan masyarakat yang dapat menimbulkan citranya sebagai pemimpin.

“Dari pengalaman ini, Bupati perempuan ini masih terkesan lebih emosional karena mungkin masih terbawa suasa pilkada sebelumnya. Kita berharap ke depannya Fifian lebih bijak dan mau belajar dari pengalamanya,” tandasnya. (har/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini