Ikbal Djabid saat menyampaikan aspirasi masyarakat Maluku Utara oada sidang paripurna ke 11 DPD RI |
Perihal yang disampaikan itu merupakan hasil serap aspirasi alias Reses yang di lakukan pada tanggal 15 April - 16 Mei 2022 di daerah Maluku Utara.
Sebelumya Reses tersebut difokuskan pada pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang berkaitan permasalahan Investasi/Penanaman Modal Daerah, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan permasalahan Inflasi Daerah sebelum dan sesudah Idul Fitri 2022.
"Jadi dari pengawasan tiga Undang-Undang ini, kami menemuka masih banyak permasalahan di daerah yang butuh intervensi serius dari pemerintah pusat," ujarnya.
Padahal menurut Ikbal, wilayah Maluku Utara telah menghasilkan nilai Investasi puluhan Triliun tiap tahunnya. Meski begitu, tingkat kemiskinan di daerah ini masih terbilang tinggi.
"Belum lagi banyaknya kewenangan daerah yang saat ini diambil alih oleh pusat," katanya.
Kewenangan yang diambil alih itu, kata Ikbal, seperti sektor pertambangan, ketenagakerjaan, kehutanan, zonasi laut dan sebagainya.
"Sebenarnya ini sangat melukai eksistensi Undang-Undang otonomi daerah itu sendiri," tandasnya. (red)