Diduga Cemarkan Nama Baik STAI Babussalam, Wabup Sula Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan:
BEM STAI Babussalam saat melaporkan wakil Bupati Sula ke Polres Sula (foto: har)
SANANA - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sula, H. Saleh Marasabessy, dilaporkan ke Polisi oleh Presiden Bandan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Babussalam Sula, Raski Soamole, Sabtu, 11 Juni 2022 kemarin.

Wabup dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap institusi STAI Babussalam.

"Laporan ini terkait pernyataan wakil bupati (lewat media massa) bahwa perkelahian antara Desa Fatce dan Desa Mangon itu pemicunya adalah kampus STAI Babussalam," ujar Raski

Raski mengungkapkan, sebelumnya STAI Babussalam telah melayangkan somasi terhadap Wabut pada beberapa waktu lalu. Dengan harapan dapat mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

"Sudah ada surat somasi dengan waktu 1x24 jam, namun tidak diklarifikasi oleh pak wakil bupati, sehingga kami mewakili mahasiswa melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib sebagai bentuk protes karena sudah mencemarkan nama baik kampus," tegasnya.

Raski menyatakan, ungkapan Wabup itu sangat merugikan pihaknya dan lembaga. Apalagi kata dia, saat ini STAI Babussalam sedang dalam tahapan perekrutan mahasiswa baru.

"Dikhawatirkan masyarakat berpikiran bahwa kampus adalah ladang atau tempat membuat konflik. Ini juga berdampak pada perguruan tinggi," tandasnya.

Sementara itu, Kanit I Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, Bripka Ismat Aba mengaku, telah mendapatkan surat masuk dari kampus STAI Babussalam terkait aduan pencemaran nama baik itu.

"Jadi hari ini kita dapat surat masuk dari pihak kampus, menyangkut dengan pengaduan pencemaran nama baik. Jadi untuk mekanismenya nanti kita masukkan kepada pimpinan dalam hal ini Kapolres, dan nanti Kapolres disposisi ke Reskrim," singkatnya. (har/red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini