Diduga Proyek Asal Jadi, DPRD Bakal Panggil Kontraktor "Nakal" Jalan Kawata-Waisakai dan Kaporo-Capalulu

Sebarkan:
DPRD Kepsul Komisi III saat meninjauh ruas jalan Kawata-Waisakai (foto: har)    
SANANA - Proyek  jalan, ruas Kawata-Waisakai dan ruas Kaporo-Capalulu, Kabupaten kepulauan Sula (Kepsul) diduga dikerjakan asal jadi. Lantaran itu, DPRD bakal memanggil kontraktor dari proyek tersebut.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi III Kepsul melalui anggota, Kadir Sapsuha kepada Kabarhalmahera.com saat melakukan peninjauan ruas jalan Kawata-Waisakai, di Kecamatan Mangoli Utara Timur dan ruas jalan Kaporo-Capalulu, di Kecamatan Mangoli Tengah, Senin, 6 Juni 2022.

"Kamis 9 Juni mendatang kami akan panggil kontraktor dan instansi terkait yakni pihak ULP dan Dinas PUPR, karena pengerjaan kontraktornya terkesan asal jadi. Dan mendengarkan pejelasan mereka," ujarnya.

Kadir menjelaskan, dua ruas jalan tersebut dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun 2021.

"Kedua ruas jalan itu seharusnya sudah selesai pekerjaannya, hanya saja kontraktor ini termasuk kontrak nakal," tegasnya.

Anehnya kata Kadir, ruas pada Kecamatan Mangoli Utara Timur itu harusnya ruas jalan Kawata-Waisakai, namun kenyataannya dikerjakan dahulu dari Waisakai-Kawata.

"Kontraktor ini memang nakal betul, harusnya pekerjaannya didahulukan dari Pelitajaya untuk tembus ke Waisakai. Dan saat itu torang (kami) sudah kasi petunjuk, dan kemudian pada bulan Februari 2022 kita turun pengecekan bersama-sama dengan Dinas PUPR ternyata mereka turunkan materialnya dan alat di Waisakai, padahal itu satu hal yang salah," kesal Kadir.

Belum lagi menurutnya, jika dilihat dari pekerjaan ruas jalan Kawata-Waisakai tersebut, volume pengerjaanya belum juga sampai 30 persen.

"Kalau kita dari volume penkerjaanya belum sampai 30 persen. Dan LPA nya  bukanlah LPA," sebutnya.

Sementara untuk ruas jalan ruas Kaporo-Capalulu lanjut Kadir, juga mengalami hal yang demikian. Bahkan lebih parah.

"Jalan Kaporo-Capalulu itu luar biasa, kontraktor perlu harus diadukan (ke penegak hukum). Persoalannya kontraktor ini kerja tidak sesuai dengan ketentuan. Kenapa saya sebut nakal, karena material LPA nya itu batu pecah 53, seharusnya itu material murni yang diambil dari Palu, sebenarnya harus yang itu, tapi ini sudah kelihatan dicampur dengan material lokal, sebenarnya tidak boleh dicampur dengan pasir," tandasnya.
DPRD Kepsul Komisi III saat meninjauh ruas jalan Kaporo-Capalulu (foto: har) 
Perlu diketahui Proyek pekerjaan ruas jalan (HRS) Kawata-Waisakai, kurang lebih 3 kilometer melalui DAK 2021 yang dikerjakan oleh PT. Sinar Cempaka Raya dengan nilai kontrak Rp. 4.994.295. 938.00 dengan nomor : Kontrak 29/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP–KS/V/2021.

Sementara, untuk proyek ruas jalan Kaporo-Capalulu kurang lebih 8 kilometer melalu DAK 2021 yang dikerjakan oleh PT. Albakra Abdul Azizi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.000.016.012.00 dengan nomor kontrak 26/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021. (har/red
)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini