Kejati Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Satker SKPD TP Malut

Sebarkan:
Kantor Kejati Malut
TERNATE - Proses penyelidikan kasus dugaan penggunaan anggaran swakelola preservasi jalan dan jembatan keliling Pulau Tidore, pada Satker SKPD Tugas Pembantuan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara (Malut) TA 2022 senilai Rp 3 miliar lebih itu dihentikan.

Penghentian kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi melalui Kasipenkum Richard Sinaga, di Kantor Kejati Malut, Kelurahan Stadion Ternate, Senin siang, 12 Juni 2022.

Awal penanganan kasus ini, sebelumnya dilaporkan telah dicairkan sebesar Rp 2 miliar lebih dengan dugaan progres pekerjaan proyek tersebut di lapangan nol persen atau diduga fiktif.

Penanganan kasus anggaran swakelola jalan dan jembatan ini terdiri dari item pemeliharan rutin jalan, preservasi kontruksi beton, preservasi rutin padat karya dan rutin jembatan.

Richard menjelaskan, penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukan tidak cukup bukti sebagaimana dugaan awal proses penyelidikan dilakukan.

Perhentian ini dengan dasar diantaranya bahwa proyek pekerjaan dilaksanakan oleh Satker SKPD Tugas Pembantuan dan sejauh ini masih dalam waktu pelaksanaan pekerjaan proyek.

“Sehingga penyelidikan dugaan tindak pidana penggunaan anggaran swakelola preservasi jalan dan jembatan keliling Pulau Tidore pada Satker SKPDTP Maluku Utara TA 2022 senilai Rp 2 miliar lebih ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Richard.

Meski begitu, menurut Richard, kasus ini masih dapat dibuka atau dilanjutkan kembali jika di kemudian hari ada tambahan bukti lain, yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.* 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini