Kejati Malut Didesak Tuntaskan Dugaan kasus Korupsi DID Kota Tidore

Sebarkan:
Kantor Kejati Malut
TERNATE - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Institut kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) agar turun gunung mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) dilingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kurang lebih senilai Rp 45 Miliar.

Desakan ini ditegaskan Naem Taher, Direktur LMS Kalesang Institut atau KIM Maluku Utara di Ternate, Jumat malam, 1 Juli 2022.

Naem meminta Kejaksaan Maluku Utara agar tidak menutup mata terhadap kasus tersebut. Itu karena menurutnya, kejahatan itu sangat merugiakan negara.

"Hukum itu harus ditegakan agar tidak dilecehkan, karena itu penegak hukum jangan tutup mata. Apalagi kasus tersebut telah kami laporkan dan disajikan secara normatif di kantor Kejati," ucapnya

Lelaki yang akrab disapa Kempo itu membeberkan, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Kalesang Institut dilapangan, ditemukan indikasi aliran dana DID yang diduga kuat masuk ke kantong salah satu pejabat tinggi di pemkot Tidore Kepulauan.

"Karena itu kejati harus menulusuri dan menuntaskan dugaan tabir hitam kasus DID ini," ucapnya.

Kempo menyatakan, rakyat Maluku Utara percaya Kejati Maluku Utara pasti mampu membuktikan bahwa kasus tersebut dapat dituntaskan.

"Oleh karena Kalesang Institut akan selalu memberikan support untuk pengungkapan kasus ini," katanya.

Kempo menyebut, dugaan kasus DID itu bersumber dari anggaran pusat tahun 2019/2020 dengan nominal kurang lebih Rp 45 miliar.

"Namun dalam perkara ini pemerintah Kota Tidore Kepulauan diduga kuat menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan tertentu yang tidak dipertanggungjawabkan" tandasnya. (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini