2 Kali Bahas Katerlambatan Pembanguan Jembatan Ake Tiabo, Langka BPJN Malut Disebut "Nonsen" Dilapangan

Sebarkan:
Tiang pancang jembatan Aketiabo Halmahera Utara (Kamera)
KAMERA MALUT – Enam bulan sudah waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Ake Tiabo, Halmahera Utara, berjalan. Namun progres dari proyek tersebut baru sampai pada tahap pemasangan tiang pancang.

Sesuai data yang dikantongi Kabarhalmahera.com, pelaksanaan waktu pekerjaan jembatan Ake Tiabo itu adalah 240 hari kalender yang  terhitung sejak 21 Februari 2022. Artinya waktu pekerjaan proyek tersebut saat ini tersisa kurang lebih dua bulan lagi

Proyek ini dikerjakan oleh PT. Victory Sinergi Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp.16.954.469.800.00 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022 melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN Wilayah Maluku Utara Kementrian PUPR RI.

Selain itu, BPJN Wilayah Maluku Utara Kementrian PUPR RI juga mengalokasikan anggaran senilai Rp 1.014.103.000.00, melalui APBN 2022 kepada PT. Mega Lino Raya dalam hal Pengawasan Tehnik Jembatan Ake Tiabo.


Papan proyek jembatan Ake Tiabo (Kamera)
Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara atau LPP- Tipikor Malut kepada Kabarhalmahera.com, Sabtu, 3 September 2022 mengungkapkan, keterlambatan pekerjaan pembangunan Jembatan Ake Tiabo itu sebelumnya sudah dibicarakan BPJN Maluk Utara melalui Rapat Show Cause Meeting (SCM), namun action-nya nihil dilapangan.

“Informasi yang kami dapat, Kepala Balai, Satker dan PPK Balai PJN Maluku Utara sudah 2 kali melakukan rapat Show Cause Meeting (SCM), tetapi hasilnya tidak ada sama sekali, hal ini dapat kita lihat kondisi progres pekerjaan Jembatan Ake Tiabo yang jalan di tempat, dan tentunya hal ini mengecewakan Masyarakat Maluku Utara khususnya Galela -Loloda,” ujar Muhlas Ibrahim, Ketua Bidang Advokasi Tindak Pidana Korupsi LPP – Tipikor Malut di Ternate.

Ia menjelaskan, Show Cause Meeting (SCM) merupakan rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan pada pekerjaan konstruksi yang bisa terjadi karena kendala dari segi materi (Bahan)atau kurangnya pekerja dilapangan.

“Jadi harusnya jika rekanan terkesan tidak menyikapi langkah-langkah tegas yang di ambil Balai PJN Malut Kementrian PUPR, putuskan saja kontraknya sesuai ketentuan biar ada kejelasan status progres pekerjaan tersebut,” tegasnya.

Muhlas menyatakan, dalam waktu dekat LPP-Tipikor juga bakal mengkoordinasikan masalah pembangunan Jembatan Ake Tiabo itu ke Direktur Pembangunan dan Dirjen Bina Marga Kemetrian PUPR.

“Itu dilakukan guna mendesak segera mengabil langkah maju atas pekerjaan tersebut, sebab dalam penilaian kami Balai PJN Malut tidak memiliki Taji atau kemampuan dalam menuntaskan Pekerjaan Jembatan Ake Tiabo,” tegasnya.

Untuk diketahui, jembatan Ake Tiabo ini merupakan Infrastruktur penting yang menghubungkan Kecamatan Galela dan Kecamatan Loloda. Jembatan ini roboh di terpa banjir pada 16 Januari 2021 lalu. Bencana banjir saat itu menjadi antensi banyak stakeholder termasuk beberapa Menteri dan Pejabat Tinggi Pemerintah Pusat serta Daerah.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum mendapatkan tanggapan dari Balai PJN wilayah Malut maupun Kontraktor.

====
Penulis : Tim
Editor    : Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini