Ariyanto Divonis Hukuman Percobaan, Ini Fakta yang Terungkap di Persidangan

Sebarkan:
Suasana persidangan (Kamera/Aidar)
KAMERA TIDORE - Kasus tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Nurkholis Lamaau, redaktur Cermat.co.id, disidangkan. Terdakwa Ariyanto Maradjabessy alias Ari divonis 1 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kamis, 8 September 2022.

Hal itu sesuai amar putusan pengadilan berdasarkan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Selanjutnya dituangkan dalam catatan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 5/Pid.c/2020 PN Sos.

Ariyanto diputus bersalah oleh hakim tunggal. Dalam putusan itu, hakim menyatakan, terdakwa Ariyanto Maradjabessy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto Maradjabessy dengan pidana penjara selama satu bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali, apabila dikemudian hari berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 3 bulan berakhir," ujar hakim tunggal, Zuhro Puspitasari dalam persidangan.

Dalam sidang itu, terdakwa Ariyanto didampingi penasehat hukum, Rustam Ismail. Korban Nurkholis Lamaau juga hadir bersama istrinya, Nurjana Yahya dan Apriyanti Syarifuddin sebagai saksi.

Sebelumnya, dihadapan hakim tunggal, korban Nurkholis Lamaau menguraikan kronologis awal tentang insiden yang berujung penganiayaan ringan. Ketika itu, pada 30 Agustus 2022. Dirinya didatangi oleh Usman Sinen. Kedatangan Usman itu untuk menanyakan maksud tulisan opini yang ditulis dengan judul Menghirup Debu Batubara Dapat Pahala. Setelah diberi penjelasan, Usman Sinen langsung meminta agar tulisan opini itu dihapus.

“Saat itu saya juga bilang ke Usman, tidak menutup kemungkinan kalau di 2024, bapak Wakil Wali Kota (Muhammad Sinen) siap kontrak kerjasama dengan media saya, maka saya citrakan pak Wakil, saya siap. Setelah saya sampaikan itu ke pak Usman, saya langsung hapus tulisan opini itu,” aku Nurkholis.

Lanjut Nurkholis, keesokan harinya, Ariyanto mendatangi rumahnya dengan tujuan menanyakan tulisan opini tersebut. Namun, setelah dirinya menjelaskan, tiba-tiba Ariyanto langsung memukul kepalanya sebanyak dua kali.

Bahkan, Nurkholis mengaku, dalam opini itu ia tidak mengutip secara utuh yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota. Namun, dirinya mendengar secara utuh penyampaian Wakil Wali Kota.

"Saya mengutip tidak secara utuh tapi saya mendengar secara utuh," katanya.

Sementara, istri korban, Nurjana Yahya mengaku, saat itu, terdakwa mendatangi rumahnya sekitar pagi hari. Terdakwa menanyakan keberadaan Nurkholis. Karena Nurkholis saat itu masih tidur di kamar, terdakwa meminta agar memanggil korban. Saat korban bangun dan bertemu dengan terdakwa di beranda rumah. Setelah itu, dirinya langsung masuk ke dalam rumah. Karena mendengar suara dari beranda rumah mulai besar, dirinya meminta kepada saudaranya Apriyanti untuk melihat dari balik jendela di kamar bagian depan.

"Mungkin Ariyanto sudah emosi langsung pukul kepala korban di bagian belakang. Saya lihat dipukul satu kali," ungkap Nurjana.

Sedangkan, terdakwa Ariyanto dihadapan hakim mengaku, saat itu dirinya hanya menampar korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan.

"Saat itu saya bilang ke korban, ini peringatan. Di hadapan polisi saya sudah minta maaf dan saya menyesali perbuatan saya," kata Ariyanto.

Dalam kasus itu, terdakwa Ariyanto dikenakan Pasal 352 KUHP.

Kuasa Hukum Ariyanto, Rustam Ismail usai persidangan megatakan, hasil persidangan kasus penganiayaan terhadap Nurkholis itu, juga tidak ditemukan adanya kekerasan luar biasa yang dilakukan oleh Ariyanto, itu dibuktikan dengan hasil visum yang menunjukan tidak ada bekas luka atau memar.

"Dengan hasil persidangan ini, kita sudah bisa tau dengan jelas bahwa kasus ini juga tidak ada kaitan sama sekali dengan Wakil Walikota Tidore, Muhammad Sinen, melainkan dilakukan sendiri oleh Ariyanto (Ponakan Wakil Walikota)," ungkap, Rustam di Pengadilan Negeri Soasio.

Ironisnya, kata dia, dalam persidangan keterangan Nurholis berbeda dengan keterangan Istrinya Nurjana Yahya dan Iparnya Apriyanti selaku saksi. Menurutnya Nurkholis yang sebelumnya mengaku dipukul sebanyak dua kali, namun Istri dan Iparnya mengakui didepan hakim hanya sekali, bahkan iparnya Nurkholis mengatakan bahwa pemukulan tersebut tidak dilakukan dengan tangan terkepal melainkan dengan jemari yang terbuka alias tampar.

"Keterangan yang berbeda dari dua saksi itu, menunjukan kalau yang dikatakan Nurholis bahwa dia dipukul sebanyak dua kali ternyata tidak benar. Karena dia hanya ditampar satu kali dan itu tepat diwajah bagian bawah," katanya.

Dengan demikian, Rustam menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum serta menindaklanjuti perlakuan Nurkholis ke Dewan Pers terkait dengan Etika Jurnalis, karena selama ini, kasus tersebut sering dikaitkan dengan wartawan serta cenderung memojokan Muhammad Sinen seolah-olah melakukan kekerasan luar biasa terhadap wartawan.

“Padahal fakta persidangan tidak menunjukan hal-hal demikian,” tandasnya.

Penulis : Aidar Salasa
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini