Waduh! Ada Dugaan Money Laundry di RSUD CB Ternate, Kejati Diminta Bertindak

Sebarkan:
RSUD Chasan Boesoirie Ternate (Istimewa)
KAMERA, TERNATE - Kejati Maluku Utara diminta menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) alias Money Laundering di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD CB) Ternate atas dana Talangan yang diajukan pada salah satu Bank di Ternate.

Pasalnya dugaan TPPU itu juga disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik 800 lebih pegawai RSUD CB yang kini ditangani Kejati.

Hal ini ditegaskan oleh ketua DPC Gerakan Pemuda Marhanis (GPM) Kota Ternate Juslan Hi. Latif di Ternate, Sabtu, 17 September 2022.

Catatan buku agenda RSUD CB Ternate ditemukan ada surat keluar permohonan penarikan dana Talangan (Istimewa)
Ia menyebut, dalam catatan buku agenda yang dikantongi GPM ditemukan adanya surat keluar dari manajemen RSUD CB yang ditujukan pada salah satu Bank. Surat ini dikeluarkan pada tanggal 25 Agustus dengan nomor: RSUD/648/22,  perihal permohonan penarikan dana Talangan.

“Ada hal yang ganjal dalam permohonan pencairan dana talangan ini, sebab jika permohonan pihak Rumah Sakit kepada Bank untuk mencairkan Dana Talangan ini guna kepentingan pembayaran Jasa TPP dan Jasa Medis BPJS tentunya kami ragukan hal itu,” terangnya.

Baca juga: Diduga Sunat Hak TPP 900 Pegawai, Direktur RSUD Chasan Boesoirie dan Jajaran Dilaporkan ke Kejati Malut

Tak hanya itu, Ia bilang, pihaknya juga menemukan adannya petunjuk lain seperti berita acara klaim BPJS pada bulan Agustus 2022 yang dikeluarkan pihak RSUD CB, tertanggal 2 September 2022.

“Dengan petunjuk ini, maka diduga kuat sudah terjadi klaim BPJS pada Agustus 2022, sementara hingga saat ini jasa BPJS ratusan pegawai RSUD CB belum juga dibayarkan. Anehnya lagi di bulan yang sama terjadi usulan pencairan dana Talangan, kami juga menduga dana Talangan itu bernilai sangat fantastis,” ujarnya.

Catatan buku agenda RSUD CB Ternate terkait berita acara klaim BPJS (Istimewa)
Juslan mengungkapkan, dugaan dan indikasi TTPU sebagaimana ketentuan Undang - undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, maka diduga kuat permohonan dana Talangan dengan motif pembayaran jasa TPP dan pembayaran jasa medis BPJS pegawai PNS dan Non PNS RSUD CB.

“Kami minta Kejati harus menelusuri aliran dana Talangan ini, agar tidak menjadi ambigu buat masyarakat untuk dipahami, khususnya ratusan pegawai yang tengah melaksanakan tugasnya di RSUD CB yang dengan tangisan mempertanyakan dimana hak-hak mereka itu,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Malut Periksa Direktur RSUD CB Ternate Terkait Dugaan Pemotongan TPP

Juslan juga mendesak, jaksa penyidik Kejati Maluku Utara agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Wakil Direktur Pelayanan RSUD CB, Djubaeda Drakel, kerena kata dia, yang bersangkutan diduga kuat mengetahui banyak dugaan penyimpangan dana berkaitan dengan pembayaran jasa, termasuk jasa medis BPJS.

Kabarhalmahera.com telah berupaya menghubungi Direktur RSUD CB, dr. Syamsul Bahri. Namun upaya konfirmasi melalui telepon ini belum bersambut.

====
Penulis : Tim
Editor    : Irawan A. Lila

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini