Tindaklanjut Peraturan Presiden, Pemdes Pohea Gelar Rembuk Stunting

Sebarkan:
Rembuk stunting oleh pendes Pohea. (Kamera/Suhardi)
KAMERA SANANA - Pemerintah Desa (Pemdes) Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan rembuk stunting yang berlangsung di Kantor Desa Pohea, Senin, 10 Oktober 2022.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut peraturan presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

"Rembuk stunting yang dilaksanakan ini kita merujuk pada peraturan presiden republik Indonesia nomor 72 tahun 2022 tentang pelaksanaan rembuk stunting, baik itu di tingkat provinsi, sampai ditingkat desa," ukar Kepala Desa, Pohea Rudi Duwila, kepada Kabarhalmahera.com, Senin, 10 Oktober 2022.

Ia mengatakan, hasil dari rembuk stunting itu nantinya diangkat kedalam RKPDeS dan dimasukkan kedalam APBDes di tahun 2023.

"Jadi tahapan proses pencarian di tahun 2023, salah satunya desa harus sudah melakukan rembuk stunting, karena itu menjadi dasar untuk mencarikan dana di desa," papar Rudi.

Rudi menambahkan, rembuk stunting ini juga merupakan program prioritas presiden republik indonesia.

"Jadi melalui program ini untuk mengurangi angka bayi belita yang gizi buruk," tandasnya.

====
Penulis : Suhardi Umagapi
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini