KPU Halbar Mulai Rekrut PPK dan KPPS Pemilu 2024

Sebarkan:

KAMERA JAILOLO - KPU Halmahera Barat mulai merekrut badan Ad Hoc Kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Hal tersebut dilakukan sesuai PKPU No 8 Tahun 2022 dan Juknis 476 tentang Pembentukan Badan Adhoc.

"Pengumuman untuk pembentukan PPK dimulai pada bulan ini, sedangkan untuk pendaftaran juga mulai pada bulan ini," ujar  Devisi Parmas dan SDM KPUD Halbar, Ramla Hasyim, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, 18 November 2022

Ia mengemukakan, Perekrutan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya, pasalnya menurut Ramla,  pembentukan Badan Adhoc saat ini telah menggunakan aplikasi yang bernama Siakba.kpu.go.id atau Sistem Informasi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc.

"Mulai pendaftaran sampai dengan penentuan hasil saat ini sudah menggunakan aplikasi, sehingga berbeda dari tahun sebelumnya seperti tahun 2019. Hal ini agar mempermudah bagi yang mendaftar," katanya.

Ramla menjelaskan, untuk penggunaan aplikasi tersebut sudah disosialisasikan di 9 Kecamatan yang ada di Halbar. Sosialisasi itu melibatkan masyarakat dan pemerintah desa, bahkan yang sudah pernah menjabat PPK dan KPPS.

"Kami berharap pemdes, yang pernah jabat PPK, KPPS, itu juga mensosialisasikan ke masyarakat lagi," harapnya.

Ramla menambahkan, untuk kategori calon peserta untuk PPK mulai dari 17 sampai 55 tahun. Sementara KPPS usianya 17 sampai 55 tahun. Meski begitu kata dia, untuk KPPS lebih dominan pemuda.

"Umur untuk PPK dan KPPS itu sama, namun untuk KPPS lebih banyak muda-muda, mengingat kejadian 2019 apalagi yang sudah ada penyakit bawaan," ucapnya.

====
Penulis : Arfles Rajalahu
Editor    : Rustam Gawa

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini