Mankosa RSCB Ternate dan Bayang-bayang Ancaman Pidana

Sebarkan:
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga (kanan) bersama
Kasi C Bidang Intelijen Adri Eddyanto Pontoh saat menggelar konferensi pers, Rabu, 11 Januari 2023.
KAMERA TERNATE - Bayang-bayang ancaman pidana mulai nampak pada kasus dugaan korupsi pemotongan dan Penggelapan tunjang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD Chasan Boesoerie (CB) Ternate.

Pasalnya, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah resmi meningkatkan status hukum dugaan korupsi tersebut ke bidang tindak pidana khusus atau Pidsus.

Peningkatan penanganan perkara itu dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi korupsi pada pembayaran TPP, melaui proses penelusuran dan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata/Pulbaket).

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga dalam konfrensi persnya mengatakan, sebelumnya dalam kasus itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkompeten sebanyak kurang lebih 13 orang.

"Selain itu telah dilakukan koordinasi dengan Inspektorat Maluku Utara sehingga diperoleh beberapa data serta dokumen," jelas Richard didampingi Kasi C Bidang Intelijen Adri Eddyanto Pontoh. Rabu, 11 Januari 2023.

Richard menyatakan dari hasil Puldata/Pulbaket, tim menyimpulkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas tambahan penghasilan mantan Direktur RSUD sebesar Rp.297.500.000.

"Temuan tersebut, mantan Direktur telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah melalui Bank BPD Maluku-Maluku Utara Nomor rekening 0601024007 milik Pemerintah Daerah, sebesar Rp.50.000.000 dan melalui rekening 0601024007 sebesar Rp.247.500.000," katanya.

Meski begitu, sambung Richard, dari hasil operasi intelijen serta hasil koordiinasi dengan Inspektorat Maluku Utara atas audit dengan tujuan tertentu ditemukan beberapa hal yang perlu ditelusuri lebih dalam.

"Kasus tersebut dengan resmi telah dilimpahkan pada bidang Pidana Khusus, karena terindikasi adanya kerugian keuangan Negara yang dikelola RSUD Chasan Boesoerie," katanya.

Richard menambahkan, selain meningkatkan penanganan kasus tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi juga melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi agar segera menyelesikan hak tenaga kesehatan RSUD CB yang sampai saat ini belum terbayar selama 15 bulan.

"Aspirasi dari teman-teman Nakes ini merupakan hak yang harus dibayar," tandasnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi itu sebelumnya diadukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikot Maluku Utara pada Agustus 2022 lalu. Dengan terlapor mantan kosong satu (Mankosa) atau mantan Direkrur RSUD CB, dr. Syamsul Bahri, dan Wadir Keuangan Fatimah Abbas, bersama deretan pejabat lainnya.**

Baca Juga: Dzikir Iringi Perjuangan Nakes, Kejati Malut Semakin 'Ganas' Usut Dugaan Korupsi RSCB

====
Penulis : Tim
Editor    : Irawan A. Lila

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini