Kejari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro.(Kamera/Rustam) |
Proses diversi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Halut. Selasa 7 Februari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, pelaksanakan diversi perkara anak inisial AL yang melakukan pencurian sepeda motor di Desa WKO, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halut Kemal Dwi Handika, S.H menerima penyerahan Barang Bukti dan anak (Tahap II) dari Penyidik Polres Halmahera Utara pada Senin, 6 Februari 2023 kemarin.
Dari hal itu, Jaksa Penuntut Umum kemudian secara langsung berkoordinasi dengannya, sehingga atas dasar syarat pelaksanaan diversi seperti apa yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 12 tentang sistem peradilan pidana anak terpenuhi untuk dilakukan diversi serta melihat latar
belakang anak yang melakukan tindak pidana, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara beserta Jaksa
Penuntut Umum memutuskan untuk dilaksanakan Diversi pada penyelesaian kasus tersebut.
"Dia mencuri dengan tujuan untuk digunakan sehari-hari mencari ibunya yang sudah lama terpisah dikarenakan anak tersebut itu kedua orang tuanya telah bercerai. Dari itu, dia tinggal dengan keluarga dari ayahnya. Kondisi itu lah yang memaksa sang anak untuk mencari sebuah motor dengan cara mengambil milik tetangga yang adalah seorang Pendeta pada daerah tersebut," ujarnya. Jumat, 10 Februari 2023.
Ia menjelaskan, hal tersebut telah sejalan dengan pasal 2 huruf d UU SPPA tentang sistem peradilan pidana anak harus dilaksanakan dengan menimbang kepentingan terbaik bagi anak dan pasal 5 UU SPPA dimana sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Diversi dalam kasus anak tersebut ini menghasilkan kesepakatan diversi yang dipimpin langsung oleh JPU, Kemal Dwi Handika,S.H. dihadiri oleh Kian Weisermay dan ibu Rosdiane sebagai pihak korban, anak dengan pendampingnya, bapak Sungsang Nugroho sebagai perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore, Endang Huwe, S.Sos sebagai perwakilan dari Dinas Perlindungan anak dan perempuan Halmahera Utara.
"Inti kesepakatan untuk mengembalikan anak kepada orang tuanya untuk dilakukan pendampingan dan dilanjutkan
pendidikannya, kesepakatan diversi tersebut ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Halut dengan mengeluarkan permohonan penetapan diversi pada Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 8 Februari 2023, menghasilkan penetapan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 1/Pen.Div/2023/PN.Tob tanggal 9 Februari 2023," pungkasnya.
Dirinya menyebutkan, terdapat bebrapa poin yang menjadi inti dari hal tersebut, diantaranya, mengabulkan permohonan penuntut umum, mengembalikan barang bukti sebuah Motor Yamaha Mio Soul kepada yang berhak, mengembalikan anak kepada orang tuanya untuk dilakukan pembimbingan dan dilanjutkan pendidikanya.
"Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut dijadikan dasar bagi Kejaksaan Halmahera Utara untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-141/Q.2.12/Eoh.2/02/2023
tanggal 9 Februari 2023, atas perkara yang dilakukan oleh anak," kata Agus.
Pihaknya menambahkan, melalui surat perintah pengeluaran tahanan dengan nomor : PRINT-32/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 sehingga Kejaksaan Negeri Halut melakukan pengeluaran anak dari tahanan sebagai bentuk pelaksanaan dari penetapan diversi dari Pengadilan Negeri Tobelo sehingga anak tersebut dapat kembali bertemu dengan ibunya yang selama ini terpisah dan kembali melaksanakan kewajibanya untuk melanjutkan pendidikan dan melakukan pembimbingan kepada anaknya.
"Kami senantiasa melaksanakan penegakan hukum dengan humanis sejalan dengan arahan dari Jaksa
Agung ST Burhanudin, dimana dalam melaksanakan penegakan hukum haruslah berdasarkan kebenaran dan keadilan, dan keadilan tidak ada dalam buku, namun keadilan terdapat dalam hati nurani," tandasnya
====
Penulis: Rustam Gawa
Editor : Rustam Gawa