KNPI Desak Polda dan Kejati Periksa Gubernur Malut dan Istrinya Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan:
Aksi demo KNPI di kediaman Gubernur Malut eberapa waktu lalu. 
KAMERA MALUT - DPD KNPI Maluku Utara bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Polda dan Kejati Maluku Utara selama dua hari, pada Rabu dan Kamis besok.

Aksi ini mengadukan sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkup RSUD Chasan Boesoerie Ternate dan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Maluku Utara serta sejumlah pejabat lainnya.

Berikut penyataan sikap KNPI yang di terima Kabahalmahera.com, Selasa, 30 Mei 2023.

Mendesak Kepada Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba terkait sejumla dugaan kasus korupsi diantaranya, dugaan dan Indikasi Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik Pegawai ASN RSUD Chasan Bosoirie Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 sebanyak 9 bulan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9.3 Tahun 2020 Tentang TPP Pegawai ASN dan Non ASN Lingkup RSUD Chasan Bosoirie, serta dugaan dan Indikasi menggunakan Insentif Tahun Anggaran 2016 sebanyak 6 bulan dan 2017 sebanyak 7 bulan yang hingga saat ini belum diterima oleh pegawai ASN RSUD Chasan Boesoirie.

Dugaan dan Indikasi Gratifkasi IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. Arumba Jaya Perkasa Halmahera Timur, PT. Kasih Makmur Abadi Blok I, PT. Kasih Makmur Abadi II, PT. Kasih Makmur Abadi III dan PT. Kasih Makmur Abadi IV, PT. Cakrawala Argo Besar Halmahera Timur, PT. Harum Cendana Abadi Blok I, PT. Harum Cendana Abadi Blok II, PT. Harum Cendana Abadi Blok III, PT. Harum Cendana Abadi Blok IV, PT. Smart Marsindo Halmahera Tengah, PT. Aneka Niaga Prima Halmahera Tengah dan PT. Anugerah Multico Halmahera Selatan.

Dugaan dan Indikasi korupsi Dana Covid-19 yang diduga dan diindikasikan melibatkan Gubernur Maluku Utara serta diduga kuat melibatkan Satgas Covid-19 Provinsi Maluku Utara senilai Rp163
Miliar.

Dugaan dan Indikasi Gratifikasi (Fee Proyek) Pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Shafful Khairat Kota Sofifi, yang dikerjakan oleh PT. Anugrah Lahan Baru yang diduga juga melibatkan oknum Ketua DPD Partai inisial MS, serta diduga kuat adanya persengkongkolan tender yang diduga melibatkan ULP (Unit Lelang Proyek) Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara

Mendesak Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara, segera memanggil dan memeriksa istri Gubernur Maluku Utara yakni Saudara Hj. Faoniah Hi.Djaohar terkait dugaan dan Indikasi Penipuan dan Penggelapan Dana berkaitan dengan Paket/Proyek Pekerjaan Tahun Anggaran 2020.

Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Drs. Syamsudin Abdul Kadir Selaku Sekda Provinsi Maluku Utara serta Saudara Ahmad Purbaya selaku Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait dugaan dan indikasi korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai 900 Orang Pegawai RSUD Chasan Bosoirie sebanyak 13 Bulan serta dugaan dan indikasi Korupsi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Pegawai Pemda Provinsi Maluku Utara sebanyak 3 bulan.

Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera tetapkan tersangka dr. Syamsul Bahri,.Sp.OG selaku Mantan Direktur RSUD CB, Fatimah Abbas,.S.Kep,.Ns.,M.Mkes Jabatan Mantan Wakil Direktur Keuangan, Safar Abd.S.Kep.Mkes Jabatan Mantan Kepala Bidang Penyusunan & Evaluasi Anggaran, Winarsih Abdullah,.SE Jabatan Mantan Bendahara dan Kepala Bidang Perbendaharaan & Mobilisasi Dana, Sudirman Ade,.S.Kep.Mkes Jabatan Mantan Plt. Bidang Akutansi dan Juga Sebagai Kasubdit Verifikasi Akutansi, Sri Utami Masuku,.SKM Jabatan Ka. Subdid Penyusunan Anggaran, Fauzia Saleh,.SKM Jabatan Ka.Subdid Perbendaharaan, Prastuti,.SE Jabatan Ka. Subdid Akutansi Keuangan, Riswan SKM.M.Kes Jabatan Ka. Subdid Evaluasi Anggaran, Jabatan Ka.Subdid Mobilisasi Dana, Maryam Rusni Taslim selaku Kepala Farmasi.

Mereka ini diduga kuat terlibat atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), Jasa BPJS, Pajak Penghasilan Pasal 21, Dugaan Korupsi Biaya Obat - obatan dan Alkes RSUD Dr.H.Chasan Boesoirie Tahun Anggaran 2017 s/d Tahun Anggaran 2022 pada perusahaan (PT. Adya Artha Abadi, PT. Anugrah Argon Medika, PT. Anugrah Pharmindo Lestari, PT. Enseval Putra Mega Trading, PT. Ismut Fito Medika Indonesia, PT. Kimia Farma Trading, PT. Markson Jaya Medika, PT. Mensa Bina Sukses, PT. Pari Padang Global, PT. Rajawali Nusindo,
PT. Sapta Sari Tama, PT. Akurasi Haffa Meditek, PT. Barik Makmur Jaya, PT. Cakra Jaya Medika, PT. Edison Duta Sarana, PT. Harfa Kramat Medika, PT. Intel Medika Indonesia, PT. Karunia Abadi Indonesia, PT. Medica Sejahtera Delapan, PT. Medihop, PT. Medison Jaya Raya, PT. Mitra Medika Sukses Bersama, PT. Opmic Perkasa Mandiri, Rumah Sakit Islam, PT. Tridaya Medika Sentosa, PT. Sekar Guna Medika, PT. Amiko Jaya Nusantara, PT. Brian Medikal, PT. Indoprima Blolet, PT. DimensiCitra Semesta, PT. Kasuma, PT. Intergastra Nusantara, PT. Kristalab Surya Medika, PT. Medeq Mandiri Utama, PTMega Alkesindo, PT. Nostikal Adi Tama, PT. Ophth Linda Jaya, PT. Perdagangan
Farmasi Nitra, PT. Sentrum Dental Sentosa, PT. Sinar Roda Utama, PT. Triputera Aman Makmur, PT. Bintang Muara Kie Raha, PT. Telkom, PMI, PT. Seliput Perdana, PT. Agiv Dua Puteri, PT. Citra Sarana Kilm, PT. Kimia Farma Apotik, PT. Anabe Anconda Bersaudara, PT. Kemala Inti Solusi, PT. Mega Kalibramet Centre, CV. Nursifa Jaya, PT. Halmahera Mitra Utama, CV. Pakuan Pak Jajaran Multi Tech, CV. Gama Graha Mandiri, CV. Citra Alumunium, CV. Guna Makmur, Toko Dinamika, CV. Roxy, CV. Usaha Cahaya Teknik, CV. Data Grid, PT. Advance Medicare Corpora, PT. Mutiara Usaka Sejahtera, PT. Jema Indo Mandiri, CV. Berkah Ibu.

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kedua Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 186-00-0017010-7 dan Rekening Bank Mandiri Nomor 186-00-0014149-5 yang digunakan untuk menampung Dana Talangan serta Dana BPJS sebelum dipindah bukukan dengan metode pinbuk ke Rekening RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara melalui Rekening Bank BPD Maluku/Maluku Utara dengan Nomor Rekening 0601024007 , yang mana diduga kuat setoran awal pada kedua Rekening tersebut masing - masing senilai Rp.5 Miliar, dan selanjutnya masing-masing tersebut diatas diduga sebagai actor utama dugaan indikasi Pemotongan dan Pengelapan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Tenaga Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Kontrak RSUD Chasan Boesoirie, dengan Besaran Jumlah untuk Gol. III/IV sebesar Rp.1.000.000,- penerimaan bulan januari dan februari tahun 2022 dari besaran yang ditetapkan senilai Rp. 3.250.000,-/per bulan dan Tenaga Dokter sebesar Rp.5.000.000,-/per bulan terdiri dari penerimaan bulan januari dan februari tahun 2022 dari besaran yang ditetapkan senilai Rp. 20.000.000,-/perbulan. Sebagaimana ketetapan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 9.3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan RSUD Dr.H.Chasan Boesoerie Ternate Provinsi Maluku Utara, dengan Jumlah Pegawai ASN Untuk profesi sebagai Dokter Ahli/Spesialis sebanyak 30 orang, ASN profesi sebagai Dokter Umum sebanyak 13 Orang, ASN profesi sebagai perawat 196 Orang, ASN Profesi Bidan sebanyak 62 Orang, ASN profesi Tenaga Kesehatan lainnya sebanyak 82 orang dan ASN yang bertugas dibagian Manajemen sebanyak 118 Orang serta Tenaga Kontrak
sebanyak 330 Orang.

Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengungkap aktor Korupsi atas adanya sisa Utang BLUD RSUD Chasan Boesoerie yang belum terbayarkan sebesar Rp. 25.624.504.047,50 sebagaimana penjelasan Hasil Audit Triwulan III Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Tanggal 21 November 2022.

Mendesak Kepada Kepala Perwakilan BPK Republik Indonesia di Maluku Utara, agar dapat menyerahkan Hasil Temuan Audit pada RSUD Chasan Bosoirie dan Hasil Temuan Audit SKPD Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 s/d Tahun Anggaran 2022.

Mendesak Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia, segera memberhentikan saudara Safrul Muhammad selaku ASN RSUD Chasan Boesoirie sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, karna diduga kuat tidak memiliki capaian kinerja selaku ASN sejak Tahun 2019 sampai dengan akhir Tahun 2022 dan diduga kuat tidak melaksanakan tugasnya sebagai ASN selama 3 tahun.

Mendesak Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba,.Lc segera menyelesaikan seluruh Hutang Daerah Provinsi Maluku Utara sebelum akhir masa Jabatan, yakni Hutang TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) RSUD Chasan Boesoirie sebesar 13 Bulan terhitung 2020 s/d 2023 berjalan serta hutang TPP seluruh Pegawai Pemda Provinsi Maluku Utara sebesar 3 bulan, Hutang Pinjaman SMI untuk kepentingan Infrastruktur, Hutang Proyek, serta Hutang Gaji Guru P3K dan Gaji Guru Honorer yang hingga saat ini tidak diselesaikan, harapan seluruh stakeholder baik Pegawai ASN, Pegawai Kontrak, GURU, NAKES, DOKTER, serta semua pihak agar Gubernur Maluku Utara dapat menyelesaikan Hutang Pemda Provinsi Maluku Utara sebelum selesai masa jabatan Gunernur Maluku Utara.

"Kami atas nama DPD KNPI Maluku Utara, Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Maluku Utara menolak keras segala bentuk skeptis, pesimisme serta kegalauan Pimpinan Tertinggi Pemda Provinsi Maluku Utara dalam menghadapi seluruh hutang-hutang Pemda Provinsi Maluku Utara yang hingga saat ini tidak diselesaikan. Jika hutang daerah ini tidak diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Maluku Utara sebelum masa akhir masa Jabatan Gubernur Maluku Utara, kami akan melakukan konsolidasi akbar di pekan depan memboikot seluruh aktivitas Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara," tegas KNPI. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini