Wawali Tidore Tegaskan ASN di Daratan Oba yang Malas Ngantor Bakal Dievaluasi

Sebarkan:
Wawali Tidore Muhammad Sinen saat memberikan arahan. (Kamera/Aidar)
KAMERA TIDORE - Tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil atau ASN yang betugas di wilayah Daratan Oba, Kota Tidore masih terbilang rendah. Padahal, ASN yang ditugaskan itu diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Minimnya kehadiran para ASN di wilayah daratan Oba tersebut diungkapkan oleh Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, saat memberikan arahan pada apel pagi fabungan, di Halaman Kantor Walikota, Senin, 19 Juni 2023 kemarin.

Ia mengatakan, ASN harus siap sedia dan bertanggungjawab ditugaskan dimana saja, serta berkewajiban memberi pelayanan prima kepada masyarakat.

"Jadi wajib hukumnya ASN bersedia ditempatkan dimana saja, tapi kalau ada ASN yang ditugaskan disana dan mempertanyakan saya salah apa? Ini keliru," tegasnya.

Wakil Walikota dua periode ini juga mengaku beberapa waktu lalu pihak juga menemukan ada ASN di Payahe yang tidak berkantor alias tidak hadir. Padahal, kata dia, saat itu Camat-nya sedang berkantor.

“Saya harus jujur, kita akan lakukan evaluasi. Saya mengharapkan peran BKPSDM Kota Tidore Kepulauan untuk turun mengecek langsung, jangan hanya dilakukan sekali saja, harus ada sebuah hukuman yang jelas untuk yang tidak pernah memenuhi kewajibannya tersebut," ucapnya.

"Saya akan kroscek dengan para Camat, Kepala UPT dan Kepala Puskesmas, terkait pegawai mana saja yang tidak memenuhi kewajibannya, ini bukan persoalan suka atau tidak suka, tapi kasihan, Kota Tidore Kepulauan ini terdiri dari Delapan Kecamatan, Kaiyasa sampai Nuku itu masih masuk wilayah Tidore. Kalau ASN tidak mau ditempatkan disana, lalu siapa yang yang akan melayani mereka disana. Harud di ingat saat ini sudah ada perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang lebih mengikat aturan untuk para Pegawai Negeri Sipil," sambungnya.

Terpisah, Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan BKPSDM, Usman Samad, saat dikonfirmasi mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil itu dijelaskan secara rinci mengenai hukuman apa saja yang akan diberikan kepada ASN yang tidak memenuhi tugasnya.

"Misalnya untuk pegawai yang tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja mempunyai tiga tingkatan hukuman, antara lain ada hukuman ringan dimulai dari teguran lisan dari pimpinanya langsung, hukuman disiplin sedang dengan pemotongan tunjangan kinerja juga bisa diberlakukan, hukuman disiplin berat yakni sampai pada pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan  sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa  alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja," jelasnya.

Selain kata dia, dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Serta melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat berwenang untuk menghukum, maka itu dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.

"Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan juga sudah menindaklanjuti dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah tersebut melalui Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan," tandasnya.

====
Penulis : Aidar Salasa
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini