Walikota Tidore saat memberikan tanggapan. (Kamera/Aidar) |
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ratna Namsah dan diikuti oleh 22 Anggota dari 25 Anggota DPRD, Forkompimda Kota Tidore,Staf Ahli dan Asisten Sekda, Pimpinan OPD, serta para Camat dan Lurah.
Mengawali Pidatonya, bahwa penyampaian atas 2 buah Rancangan Peraturan Daerah yang telah diinisiasi dan diajukan oleh Pemerintah Daerah adalah merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menyiapkan dan menyempurnakan berbagai regulasi Daerah yang berkaitan dengan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemenuhan pelayanan kepada masyarakat.
"Pada prinsipnya 5 Fraksi DPRD mendukung dan menyetujui diajukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tidore Kepulauan," ucap Ali Ibrahim.
Kedua, jawaban Ali Ibrahim atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tidore Kepulauan, bahwa perubahan atas peraturan daerah tentang kelembagaan daerah adalah merupakan sebuah keniscayaan, dikatakan juga Hal ini merupakan konsekuensi perkembangan tuntutan perubahan dan penyelarasaan atas berbagai perubahan peraturan perundang-undangan ditingkat pusat.
"Berbagai pandangan dan saran yang telah disampaikan oleh DPRD melalui pandangan umum fraksi atas 2 buah Ranperda merupakan masukan konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan materi muatan pada forum pembahasan selanjutnya serta terima kasih dan penghargaan atas apresiasi dan dukungan dari 5 fraksi DPRD," tandasnya.*
====
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Rustam Gawa