Sepekan, Polres Halmahera Utara Berhasil Ungkap 2 Kasus

Sebarkan:

KAMAERA TOBELO - Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil mengungkap dua kasus dalam seminggu terakhir. 

Hal itu setelah Polres Halut melakukan press conference di depan lobi Polres Halut. Rabu, 26 Juli 2023.

Dihadiri Kapolres Halut, AKBP Moh. Zulfikar Iskandara, S.I.K, Wakapolres Halut, Kompol Andreas Adi Febrianto, S.I.K., Kasie Humas IPTU Colombus Goduru, KBO Reskrim IPDA Edwin N Manipa, Kanit Resmob Bripka Musmulyadi, SH. penyidik pembantu PPA Brigpol Grace Sora.

"Dua kasus hari ini yang kami rilis adalah, kasus penganiayaan di desa Wari dan setubuh anak di desa Rawajaya," ujar Kapolres Halut, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K., melalui Wakapolres Halut, Kompol Andreas Adi Febrianto, S.I.K.

Dirinya juga menjelaskan, dalam kasus penganiayaan itu tepatnya di desa wari menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pelakunya atas nama Rikson Mandagil alias Ison dan untuk pasal yang disangkakakan Pasal 351 ayat (2) dan ke-3 dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancmanan hukuman 15 tahun," jelasnya.

Andreas menyebutkan, motif perkara itu saat terjadinya acara pesta, hingga ada pelemparan, akhirnya terjadi salah
paham dan timbul penikaman terhadap diri korban bernama Reinol Simon Djaena alias Renol. Saat itu, tersangka berada di dalam rumahnya, dan sekitar pukul 22:00 WIT tersangka mendengar ada keributan di depan rumah, kemudian tersangka keluar
dan sekitar jarak 6 meter, tersangka melihat sikorban dengan saudara
Rita Mangadil lagi cekcok, alias adu mulut.

Kemudian,tersangka keluar dan mendekatinya, kemudian tersangka melihat sikorban sempat pukul, kemudian sikorban memukul saudara Rita Mangadil
sebanyak 1 (satu) kali, dan kena pada bagian sekitar kepala, terus
tersangka mencoba untuk melerainya, terus sikorban sempat memukul tersangka sebanyak 1 kali, dan kena pada bagian sekitar mata sebelah kiri tersangka.

"Tersangka sempat terjatuh di sekitar warung/kios, kemudian tersangka berdiri dan tersangka melihat sebilah pisau yang
berada di atas meja warung, terus jari tangan tersangka sebelah kanan
sempat pegang sebilah pisau dapur yang panjang sekitar 20 cm, kemudian mendekati sikorban yang jarak sekitar 1 meter, dan tersangka langsung ikut menikam sikorban sebanyak satu kali, dan kena pada bagian perut ketika itu," pungkas Andreas.

Wakapolres memaparkan, pelaku sempat melihat korban sempat memegang sebilah pisau ketika itu, dan mau mencoba
menyerang korban, saat itu pelaku langsung masuk kedalam rumah, tiba-tiba  melihat saudara Hendra Mangadil masuk
kedalam rumah dan pada bagian perut ada luka, pelaku langsung membawa saudara Hendra ke rumah sakit, setelah itu pelaku kembali kerumah dan mengambil orang tua untuk membawa kerumah sakit umum untuk temani Hendra Mangadil.

Setelah itu, lanjut Andreas, pelaku mendapat informasi dari keluarga bahwa sikorban Renol DJaena telah kritis atas tindakan pelaku, kemudian sekitar pukul 01.00 WIT pelaku pergi ke daerah Weda
Halmahera Tengah dengan mengunakan sepeda motor, kemudian pada hari kamis 20 Juli 2023, sekitar pukul 08.00 WIT pelaku medapat telepon dari keluarga bahwa korban telah meninggal dunia, terus
sekitar pukul 11.00 WIT pelaku menyerahkan diri di Polres Weda.

Sementara itu, kasus pemerkosaan dan persetubuhan anak yang dilakukan RM alias Ono terhadap anak kandungnya JM dan GM, pelaku melakukan perbuatannya sudah berulang-ulang kali untuk korban yang berinisial JM sejak tahun 2019 saat itu korban masih duduk di bangku SMP kelas 2 hingga terakhir pada tanggal 18 Juli 2023. Setiap pelaku meminta untuk menyetubuhi korban JM, pelaku selalu melakukan pemaksaan dan ancaman kekerasan dengan cara memarahi korban atau membentak apabila korban menolak permintaan pelaku dan ketika di setiap korban menolak atau melawan, pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul korban.

Tak hanya itu, kadang mengunakan tangan, kadang mengunakan batang kayu/rotan, kadang juga mengunakan ikat pinggang. pernah ada kejadian di kebun Desa Togoli, pelaku mengunakan daun pisang kering yang di bakar. kemudian pelaku memukul korban dan mengenai betis dan tangan korban. Sehingga korban mengalami luka-luka bekas pukulan dari pelaku.

Untuk korban berinisial GM juga sudah berulang-ulang kali sejak korban duduk dibangku SMA kelas 1 pada tahun 2021 hingga perbuatan yang terakhir kalinya pada tanggal 12 Juli 2023. Modus yang digunakan pelaku juga sama mengancam dan memukul korban hingga mengalami luka-luka.

"Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan ke-dua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 285
KUHPidana," sambung Wakapolres.

"Barang Bukti yang berhasil di amankan
1 buah jaket berwarna biru, 1 buah celana panjang berbahan Jeans warna biru
1 buah celana dalam berwarna ungu
1 buah BH/bra berwarna merah muda," tambahnya.

Pihaknya menambahkan, sementara kedua korban dan ibunya sedang di bawa ke Kota Ternate untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus psikologi dari Kementrian Sosial dan hasil dari pemeriksaan itu akan dilampirkan dalam berkas perkara.*

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Redaksi.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini