Barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja yang diamankan. (Istimewa). |
AWW dibekuk, Kamis, 30 Agustus 2023 sekitar pukul 17:35 WIT di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate Tengah dipimpin langsung Kanit II Ipda Fatmawati Sukur.
Kapolres Kota Ternate AKBP Niko Irawan, S.I.K melalu Kasi Humas IPTU Wahyuddin dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dilakukan lantaran ada laporan dari masyarakat.
"Benar, A.W.W alias Wahid diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat," ujarnya. Kamis, 31 Agustus 2023.
Wahyuddin juga menyebutkan, selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis ganja berukuran kecil.
"4 sachet plastik bening berukuran kecil diduga narkoba jenis ganja dengan berat bruto 3,5 gram dan 1 unit Handphone beserta kartu SIM," sebut Wahyuddin.
Terpisah, Kasat Narkoba AKP Bakri Syahrudin menyatakan, atas perbuatan pelaku, di jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan positif ganja, itu sesuai hasil tes urine. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dirinya juga berharap agar, masyarakat kota Ternate bekerjasama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkoba maupun minuman keras (Miras).
"Apabila diketahui ada peredaran Narkoba dan Miras, segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat." tandasnya.
====
Penulis : Arfles Rajalahu.
Editor : Rustam Gawa.