DPO Rutan Halteng Berhasil di Ringkus Tim Resmob Canga Polres Halut

Sebarkan:
Tim Resmob Canga saat mengamankan terdakwa AM di Mapolres Halut. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - AM alias Boboho, (19) terdakwa kasus pencurian yang kabur dari Rumah Tahanan Negara, (Rutan) Kelas IIB Weda Halmahera Tengah, (Halteng) pekan kemarin berhasil diringkus tim Reserse Mobile, (Resmob) Canga Polres Halmahera Utara.

Boboho sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang, (DPO) selama empat hari itu, akhirnya pelariannya terhenti. Senin, 25 September 2023 pada pukul 01:10 WIT setelah Resmob Canga meringkus dirinya di salah satu rumah warga di desa Mamuya, Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K, melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, awalnya tim  mendapatkan informasi dari informen yang bahwa terdakwa saat ini sedang berada di desa tersebut dan sedang mengomsumsi minuman keras. 

"Tim yang di pimpin Bripka Musmulyadi, SH langsung mengatur CB (cara bertindak) selesai dan langsung bergerak ke salah satu rumah warga desa mamuya yang sudah dipastikan terdakwa sedang tertidur di rumah tersebut," ujarnya. 

Dalam penangkapan, terdakwa sempat melawan, namun dengan skil penangkapan tim Resmob yang cukup baik, terdakwa tak lagi berdaya.

"Akhirnya, dia langsung dibawa ke Mapolres untuk diamankan, dalam perjalanan, ban mobil operasional tim Resmob mengalami kurang angin menjadi mobil sempat oleng, tim pun berhenti dan mengecek kondisi ban mobil, terdakwa mengambil kesempatan untuk mencoba melarikan diri kembali tim pun mengambil tindakan menembak kaki kanan sebanyak satu kali sehingga ia terjatuh dan tim langsung menuju Rumah Sakit Umum Daerah, (RSUD) Tobelo untuk mendapat perawatan medis," pungkasnya.

Sementara itu, Karutan Weda Halmahera Tengah, Nurharis Nur, diwawancarai terpisah menjelaskan, terdakwa AM sudah menjalani hukuman baru sebelas bulan lamanya bahkan mendapat remisi sebulan pada Agustus 2023 kemarin. Terdakwa berhasil melarikan diri pada hari Rabu,(20/23) siang sekitar pukul 11:30 WIT sehingga ia langsung melaporkan ke Polres untuk melakukan pencarian.

"Kita kesini menjemput terdakwa oleh Katim IPTU Adam Ibrahim bersama tim Resmob Cokaiba Polres Halteng Kanit Resmob Bripka Hasanudin Kotta, Dan nanti kita balik ke Weda, kita cabut remisinya dan dia akan dapat register F (Tidak mendapat hak,) sudah dilakukan penyerahan dan akan kita bawa terdakwa mungkin sebentar atau besok." tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini