Dugaan Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Bobong dan 4 Kasus ini 'Mendarat' di Kejati dan Polda

Sebarkan:
AGMAK saat menggelar alsi di depan kantor Krimsus Polda Malut. (Kabarhalmahera.com)
MALUT - Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi atau AGMAK Maluku Utara (Malut) kembali mengadukan sejumlah dugaan kasus korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu ke Polda dan Kejati Malut.

Aduan itu disampaikan melalui gerakan aksi demosntrasi di depan kantor Polda dan Kejati di Ternate, Senin, 25 September 2023.

Deretan dugaan dan indikasi korupsi itu diantaranya,yang pertama, pembangunan Rehabilitasi Mesjid Raya Bobong 2018 senilai Rp. 3. 500.000.000,00 yang di kerjakan oleh PT. Liver Jaya pada BIRO KESRA PulauTaliabu.

Kedua, dugaan dan indikasi kasus korupsi Anggaran Dana Desa Pulau Taliabu yang di sinyalir melibatkan mantan KABAG Pemerintah Pulau Taliabu.

Ketiga, dugaan dan indikasi korupsi Anggaran Musrenbang Pulau Taliabu senilai Rp. 2 Miliar yang diduga melibatkan kepala BAPPEDA  Pulau Taliabu.

Aksi demo di depan kantor Kejati Malut.
Keempat, dugaan dan indikasi korupsi Anggaran Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Tahun Anggaran 2015 - 2017 yang terletak di Desa Kawadang - Desa Tabona - Desa Loseng Bapenu yang menyeret nama mantan Kapala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu.

Kelima, dugaan dan indikasi korupsi Anggaran Hibah Bawaslu Pulau Taliabu senilai Rp. 1,7 milyar pada 2015 yang di duga di cairkan tanpa LPJ yang jelas dan tidak mampu dipertanggungjawabkan alias fiktif.

"Kami minta Polda dan Kejati panggil periksa sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam deratan kasus dugaan korupsi ini. Perlu kami sampaikan kasus ini kami akan kawal sampai tuntas," teriak kordinator aksi, Azis Abubakar saat orasi. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini