Kawal Proses Hukum Dugaan Korupsi Jembatan Sagawele, Presidium LMND Malut Bersikap

Sebarkan:
Ketua bidang Advokasi Tindak Pidana Korupsi Presidium LMND Malut. (Kabarhalmahera)
TERNATE - Presidium LMND Maluku Utara (Malut) mendukung penuh proses hukum dugaan korupsi pembangunan jembatan Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan, Halmahera Selatan (Halsel) yang saat ini ditangani Kejari Halsel.

Hal ini diungkapkan oleh ketua bidang Advokasi Tindak Pidana Korupsi Presidium LMND Malut, Andhika Syahputra, di Ternate, Selasa, 17 Oktober 2023.

"Kasus ini harus dibuat terang untuk menjawab keresahan publik di Halsel khususnya di pulau kayoa," ujarnya.

Andhika menyatakan, Presidium LMND Malut juga bakal melakukan advokasi dan investigasi pada sejumlah paket proyek yang dikerjakan Cv. Limau Dolik Dauri dalam tiga  tahun terakhir ini, termasuk proyek pembangunan jembatan Sagawele.

"Kami akan lakukan advokasi pada beberapa proyek yang dikerjakan Cv. Limau Dolik Dauri. Jika hasilnya ditemukan ada indikasi kerugian negara, maka kami secara insitusi akan melaporkan resmi ke penegak hukum," tegasnya.

Andhika juga menyebut dalam waktu dekat Presidium LMND bakal melakukan gerakan demonstrasi di Kejari Halsel dan Kejati Maluku Utara.

"Ini dilakukan untuk mengawal penuh proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sagawele," ucapnya.

Selain itu, Andhika mengatakan pihaknya juga bakal mendesak Inspektorat Halsel untuk melakukan audit kembali atas pelaksanaan pekerjaan jembatan tersebut. Desakan yang sama, kata dia, juga akan disampaikan ke BPK RI Perwakilan Malut untuk dilakukan audit investigasi.

"Karena kami menduga proyek ini dikerjakan tidak berdasarkan RAB kontrak," ucapnya.

Ia bilang, langkah presure yang diambil Presidium LMND ini merupakan bagian dari penegakan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi sebagaimana ketentuan undang-undang Tipikor.

"Olehnya itu kami pertegas bahwa setiap warga negara wajib hukumnya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga audit negara, untuk melakukan audit investigasi kembali selama itu berada dalam koridor hukum," katanya.

Andhika menuturkan bahwa gerakan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari peran strategis nasional dalam rangka penegakan hukum. Selain itu menjaga APBN dan APBD yang terus mengalami kebocoran anggaran akibat dari praktik-praktik korupsi.

"Jadi jangan disimpulkan bahwa setiap gerakan perlawanan kasus korupsi adalah perbuatan mencemarkan nama baik seseorang. Kita ini hidup di negara demokrasi dan tentunya semua itu diatur. Karena itu kami tetap konsisten bahwa dugaan korupsi atas pelaksanaan  pekerjaan jembatan Sagawele itu tetap kami dorong sampai tuntas," tandasnya.* (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini