Kadishut Malut Lapor Korlap KPD ke Polda Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan:

Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. (Kabarhalmahera.com)
TERNATE - Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara (Malut) M. Sukur Lila  melaporkan koordintor aksi Komite Pimpinan Daerah Sentral Mahasiswa Merdeka (KPD - SETMAR) Kota Ternate, Fikram Sabar, secara resmi ke Ditreskrimum Polda Malut, pada Selasa, 28 November 2023.

Fikram Sabar dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Pasalnya aksi demo Fikram Sabar dkk di depan kantor Kejati Malut dan Kediaman Gubernur Malut pada Senin, 27 November 2023 dinilai tidak mendasar atau tuduhan sepihak alias fitnah.

Dalam aksi itu, selebaran yang dibagikan Fikram Sabar dkk menyebut, pertama, bahwa terdapat dugaan mafia proyek pengadaan belanja fiktif dalam proyek ekonomi produktif tahun 2021 sebesar Rp. 4 Miliar lebih yang ditemukan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara dengan nomor 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 9 Mei tahun 2022. Hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada penerima barang diketahui barang tersebut tidak disalurkan. Pengadaan alat produktif terdiri dari 4 unit mesin pengupas pala, 2 unit mesin pengering pala, dan 3 unit mixer dan 1 unit mixer baglog.

Kedua, mendesak Kejati dan Polda Malut segera memanggil dan memeriksa Kepala dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara atas belanja fiktif dalam proyek ekonomi Produktif tahun 2021 sebesar Rp. 4 Miliar
lebih.

"Apa yang disampaikan para pendemo itu tidak medasar dan mencemarkan nama baik kami sehingga sangat merugikan kami," katanya.

M. Syukur menegaskan, rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Malut tahun 2022 atas Proyek Ekonomi Produktif tahun 2021 telah ditindaklanjuti atau di kembalikan pada 15 Agustus 2022 lalu.

"Temuan BPK itu sebesar Rp 194.190.430, dan itu sudah dilakukan pengembalian," tegasnya.

Kwintasi pengembalian. 
Ia menyatakan, langka hukum yang ditempunya itu untuk membuktikan tuduhan para pendemo tersebut. "Kami  adukan mereka (pendemo) ke Polda agar mempertanggung jawabkan tindakan mereka," ucapnya.

Ia mengaku, laporan yang dilayangkan itu bukan alergi kritikan dari publik, namun semata-semata untuk membuktikan tuduhan para pendemo karena telah merugiakan nama baiknya.

"Sebagai pejabat, kami siap di ingatkan, di kontrol dan di kritik oleh publik karena itu telah dijamin oleh Undang-Undang. Namun perlu di ingat, kebebasan berpendapat harus bersandar pada fakta dan kebenaran, sehingga tidak merugikan orang lain," jelasnya. (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini