Polres Halmahera Utara Limpahkan 2 Tersangka Kasus Pencurian ke JPU

Sebarkan:
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polres ke JPU Kejari Halut. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Satuan Reserse dan Kriminal, (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, telah melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus pencurian ke Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejaksaan Negeri, (Kejari) Halut.

Pelimpahan dua tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Halut. Jumat, 17 November 2023.

Kedua tersangka bernama Nofril Man, alias Il Boga, (24 tahun) dan Amroji Rajaguru alias Amroji, (20 tahun).

Penyerahan tersangka Nofril Man alias Il Boga berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halut dengan nomor : B-1258 /Q.2.12/11/2023, tanggal 17 november 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Dari surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 76.b/ XI/ 2023 / Reskrim, tanggal 17 november 2023, perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat.

Sementara penyerahan tersangka Amroji Rajaguru berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halut dengan nomor : B-1153 /Q.2.12/10/2023, tanggal 17 november 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 46.b/ XI/ 2023 / Reskrim, tanggal 17 november 2023, Perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M Toha Alhadar mengatakan, penyerahan kedua tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri itu dengan perkara yang sama, namun barang bukti dan tempat kejadiannya saja yang berbeda.

"Kalau tersangka Il Boga, barang buktinya 1 unit sepeda motor merek Honda jenis Vario warna hitam tanpa plat Nomor Polisi dengan nomor rangka : MH1JM5118MK866644, nomor Mesin : JM51E1863956. Kemudian 1 buah kunci motor yang berlogo Yamaha 1 lembar kertas surat kendaraan bermotor dengan nomor rangka : MH1JM5118MK866644 nomor mesin : JM51E1863956," ujarnya.

"Yang serahkan Bripda Irawan Rajulan, Unit V Resmob, diterima oleh Jaksa, Kasi Pidum, Maradona Eka Putra, SH," sambungnya.
Dirinya juga menjelaskan kronologis tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh tersangka Amroji, saat itu, tersangka mendatangi kos-kosan korban di desa Gorua Selatan, Kecamatan, Tobelo Utara dan melihat pintu kamar kos sedikit terbuka kemudian tersangka langsung masuk dan mengambil Handphone jenis Oppo A5s, dan uang tunai sebesar RP. 131.000 (seratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan sepatu VANS warna hitam les putih.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu,(03/05) sekitar pukul 22:30 WIT di Desa Gorua KecamatanTobelo Utara Halmahera Utara.

"Barang buktinya 1 buah handphone Oppo A5s warna hitam pakai silikon warna hijau dengan dusnya, 1 buah sepatu merek Vans warna hitam les putih, uang tunai Rp.131.000 (seratus tiga puluh satu ribu rupiah) pecahan Rp. 50.000 2 lembar Rp. 20.000 1 lembar Rp. 5.000 2  lembar Rp 1.000 1 lembar 1 unit sepeda motor Honda 125cc tipe CBS-ISS warna hitam dengan stiker les orange," jelasnya.

"Jaksa yang menerima itu Kasi Datun, Muhammad Yusup Indra Kelana S.H,. MH," kata Toha.

Mantan Kasat Polair ini juga menambahkan, kedua tersangka itu diterapkan dengan pasal yang sama dalam kasus pencurian.

"Jadi keduanya itu diterapkan pasal yang sama perkara tindak pidana pencurian dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Subsider Pasal 362 KUHP." tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini