Berkas Lengkap, Polres Halut Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Jaksa

Sebarkan:
Penyidik Polres Halut saat menyerahkan tersangka ke JPU Kejari Halut. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Penyidik Kepolisian Resort, (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara, (Malut) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum,(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Tersangka kasus penganiayaan yang diserahkan itu yakni Mefi Lambanaung, alias Mefit, (24 tahun).

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Halut sekitar pukul 14:00-15:00 WIT. Kamis, (7/12)  dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Rahmat Akabar S.H, M.Kn.

Hal itu berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B- /Q.1.12/Eoh.1/12/2023, tanggal    Desember 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Kemudian surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 80.b/ XII/ 2023 / Reskrim, tanggal 07 Desember 2023, Perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat.

Kapolres Halut AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M Toha Alhadar mengatakan, tersangka kasus penganiaayaan ini berwarganegara Indonesia, alamat Desa MKCM Kecamatan Tobelo Halut.

"Perkara yang di sangkakan dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat(1) KUHPidana. Barang bukti 1 (satu) sebilah pisau." tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini