Koordinator Wilayah XV GMKI Kristo Hontong. (Istimewa). |
Pasalnya, Bupati dengan terang-terangan menghadiri acara pelantikan KKSG Malut di Desa Gamkonora pada Kamis, 30 November 2023 lalu dan secara langsung mengajak warga untuk memilih salah satu calon anggota DPD RI inisial HY.
Dalam sambutanya mengajak seluruh masyarakat desa Gamkonora agar memilih perwakilan rakyat yang bisa melihat masyarakat Maluku Utara khususnya Halmahera Barat. Ia menyebutkan, walaupun ikatan saudara serta agamanya berbeda, tetapi dirinya melihat HY orang yang punya kapasitas dan integritas dan punya kemampuan untuk memperjuangkan Maluku Utara kedepan sangat baik.
"Besok (Selasa-red) kami akan melaporkan Bupati James Uang ke Bawaslu Halbar terkait hal itu," ujar Koordinator Wilayah XV GMKI Kristo Hontong kepada wartawan. Senin, 4 Desember 2023.
Ia menjelaskan, James Uang sudah jelas melanggar ketentuan Undang-undang No 7 tahun 2017, sebagaimana bunyi pasal 282 bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Dengan adanya dugaan tersebut, pihaknya menyatakan, GMKI Malut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari GMKI secara nasional telah berkomitmen untuk mengawal proses demokrasi di tahun 2024 mendatang agar pemilu bisa terlaksana berdasarkan semua ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Dirinya menegaskan kepada Bawaslu Halbar untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Sebab, bukti vidio Bupati yang mengahdiri acara tersebut sudah di kantongi dan akan diserahkan ke Bawaslu.
"Dan kami sudah mendapatkan bukti yang kuat dan autentik oleh karena itu kami tidak main-main dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas." tegasnya menutup.
====
Penulis : Arfles Rajalahu.
Editor : Rustam Gawa.