Tersangka Kasus Cabul Siswa SLB di Halmahera Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan:
Penyidik Polres Halut saat menyerahkan MF tersangka kasus pencabulan anak ke JPU. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Satuan Reserse dan Kriminal, (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, (Malut) menyerahkan MF, alias Fadel (17 tahun) tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak terhadap Siswa berkebutuhan khusus di Sekolah Luar Biasa, (SLB) Negeri ke Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejaksaan Negeri, (Kejari) setempat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Lapas Tobelo sekitar pukul 15:00 WIT. Kamis,7 Desember 2023 yang diserahkan oleh penyidik Polres dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Angga S.H.

Hal itu berdasrkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor :B-1366/Q.2.12/Eku.1/12/2023, tanggal 06 November 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Juga surat pengantar pengiriman tersangka nomor : B / 88/ XI / 2023 / Reskrim, tanggal 05 November 2023, perihal penyerahan anak, telah diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap.

"Tersangka MF ini masih di bawa umur, juga seorang pelajar, warga Kecamatan Tobelo Utara," ujar Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU M Toha Alhadar.

Dirinya juga menyebutkan, perkara yang di sangkakan terhadap MF adalah perkara tindak pidana pencabulan anak.

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang pelindungan anak." tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini