17 Parpol di Tidore Tuntas Ajukan Laporan Dana Kampanye

Sebarkan:
Ketua KPU Kota Tidore Abdullah Dahlan. (Foto: Dar)
TIDORE - Sebanyak 17 partai politik di Kota Tidore Kepulauan, dinyatakan tuntas memasukkan Laporan Awal Dana Kampanye. Pelaporannya dibuka sejak 7-12 Januari, dan diumumkan sesuai tahapan pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Berdasarkan data KPU Kota Tidore Kepulauan, 17 parpol yang tuntas memasukkan LADK-nya, sebelum batas waktu yang ditetapkan berakhir. Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia tak melaporkan LADK, karena sejak awal tidak melakukan pengajuan.

Berdasarkan dokumen LADK Perbaikan yang tertuang dalam Pengumuman KPU Nomor 02/PL.01.7-Pu/8272/2024 tentang Hasil Penerimaan LADK Perbaikan Peserta Pemilu Tahun 2024, Partai Golkar adalah partai dengan saldo akhir dana kampanye terbesar, nilainya Rp70.375.000.

Sementara parpol-parpol dengan saldo dana kampanye Rp 0, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Di sisi lain, Partai Buruh memiliki saldo akhir dana kampanye sebesar Rp500.000, Partai Keadilan Sejahtera Rp300.000, Partai Garuda Rp24.000.000, Partai Amanat Nasional Rp11.000.000, Partai Bulan Bintang Rp500.000, dan Partai Ummat Rp1.000.000.

Dari sisi penerimaan dana kampanye, PDIP menerima paling besar, yakni sebesar Rp370.277.500, disusul Partai Golkar Rp177.595.000, Partai Gerindra Rp141.532.500, PAN Rp131.150.000, Partai Garuda Rp55.720.000, PKS Rp52.850.000, Partai Ummat Rp5.730.000, Partai Buruh Rp500.000, dan PBB Rp500.000.

Partai lainnya menerima Rp0 dana kampanye, yakni PKB, Partai Nasdem, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan PPP.

“Sumbangan dana kampanye, baik DPR, DPRD provinsi/kota maupun DPRD kabupaten/kota, yang berasal dari perorangan maksimalnya Rp2,5 miliar. Sedangkan dari kelompok atau perusahaan atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp 25 miliar. Jadi tidak boleh lebih, karena itu sesuai Pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu,” jelas Ketua KPU Kota Tidore, Abdullah Dahlan.

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini