Oknum Pegawai Dishub Halbar Diduga Lakukan Pungli dan Tebar Ancaman ke Pedagang Buah

Sebarkan:
Karcis restribusi pasar di Halbar. (Foto: Ar)
HALBAR - Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) diduga melakukan pungutan liar atau Pungli dengan dalih restribusi kepada sejumlah pedagang buah di depan Toko Megaria Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo.

Parahnya, oknum pegawai berinisial L itu tak hanya diduga melakukan Pungli, namun juga mengancam memukul para pedagang jika tak membayar restribusi yang dipatoknya.

Salah satu pedagang kepada media ini mengatakan, restribusi yang dipatok oknum pegawai Dishub itu Rp. 5 ribu untuk satu pedagang. Padahal retribusi pasar sesuai Perda nomor 12 Tahun 2012 Kabupaten Halmahera Barat hanya sebesar Rp 1000.

"Torang di ancam dipukul dan tidak boleh berdagang lagi di Halmahera Barat kalau tidak diberi retribusi yang dia (oknum) minta," ujar satu pedagang yang namanya enggan disebut, pada Jumat, 2 Februari 2024 kemarin.

Para pedagang juga mengaku telah resah dengan ula oknum penagih retribusi tersebut.

"Dia (oknum) menagih retribusi seperti preman dan minta retribusi tidak sesuai harga karcis. Karcis di sini tulis Rp 1000, tapi dia minta Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu setiap hari begitu," ucapnya.

Lantaran resah, pada Jumat (2/2) sore kemarin, pedagang menolak memberikan restribusi sesuai keinginan oknum pegawai tersebut. Tak terima oknum itu naik pitam dan mengancam memukul dan membongkar tempat dagangan di atas trotoar itu.

"Torang (kami) menolak tapi dia ancam mau pukul dan bongkar tempat jualan. Memang ini hanya jualan sampingan, tetapi ini menambahkan kebutuhan anak-anak sekolah dan kebutuhan sehari hari," tuturnya.

Para pedagang juga meminta agar Polres Halmahera Barat bertindak atas dugaan pungli tersebut.

"Kami meminta tim Siber Pungli Polres Halmahera Barat agar tindak oknum tersebut, agar kami dapat keadilan dan kenyamanan," pungkasnya.

====
Penulis: Arfles Rajalahu
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini