Pelaku saat diamankan di Mapolres. (Kamera/Aidar). |
Pengungkapan kasus tersebut di bawah kepemimpinan Plt. Kasat Narkoba IPTU Anas Khafi Zamani, SH. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis ganja dengan berat 530 gram.
Kasi Humas Polresta Kota Tidore Kepulauan, Aipda Agung Setyawan mengatakan, mulanya pelaku menggunakan sepeda motor berwarna putih merah, kemudian memasuki area kantor pos dengan maksud mengambil paket yang berisikan ganja. Setelah mengambil paket, petugas kantor pos pun mendata terhadap pelaku, setelahnya, pelaku bergegas pergi.
"MQ hendak pergi, namun dicegat dan diamankan oleh anggota Resnarkoba Polresta Tidore," ujarnya. Sabtu, 30 Maret 2024.
Pihaknya juga menambahkan, pelaku tengah mengaku paket yang diambilnya itu adalah miliknya yang berisikan ganja kering dengan berat 530 gram.
"Ia dan barang bukti sekarang diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Tidore untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum yang berlaku." tandasnya.
====
Penulis : Aidar Salasa.
Editor : Redaksi.