DPRD dan Advokat Soroti Sikap Kadis DPMD Halsel yang Pending Pencairan DD 14 Desa

Sebarkan:
Eks kuasa hukum Pemda Ismid Usman dan Ketua Komisi I DPRD Halsel Sagaf Hi Taha., S.Ag. (Istimewa).
KAMERA HASEL - Sikap Kepala Dinas (Kadis) DPMD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maslan Hasan, terkait penundaan atau pending pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama pada 14 Desa mendapat respon dari Komisi I DPRD Halsel, Hi. Sagaf Hi Taha.

Rencana Penyaluran DD tersebut dipending akibat polemik sengketa Pilkades 2023 belum juga selesai atau tengah diproses hukum.

"Kami komisi I DPRD Halsel akan segera meminta penjelasan atas langkah Kepala dinas DPMD terkait dipendingnya atau tidak memproses pencairan DD itu," ujar Sagaf begitu dihubungi via WhatsApp. Senin, 1 Maret 2024.

Tak hanya DPRD, sikap Kadis DPMD itu juga mendapat sorotan dari advokat, Ismid Usman. Eks Kuasa Hukum Pemda Halsel ini menegaskan, Kadis DPMD tidak punya alasan untuk pending Pencairan DD 14 desa yang bersengketa di PTUN Ambon saat ini.

Pasalnya menurut dia, dalam putusan PTUN Ambon mengatakan mewajibkan kepada Tergugat/Bupati Halsel untuk mencabut keputusan yang dianggap batal demi hukum oleh PTUN Ambon itu kemudian putusan PTTUN Manado juga memperkuat putusan tingkat pertama dan keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Namun sejauh ini Bupati belum melaksanan keputusan pengadilan tersebut, jadi Kadis DPMD Halsel semestinya sebagai bawahan bupati cukup melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh atasannya dengan melayani proses pencairan DD oleh kepala desa sepanjang syarat-syarat administrasi pencairan itu terpenuhi," katanya.

Apalagi kata dia, sejauh ini belum ada pencabutan keputusan yang dianggap batal demi hukum oleh Pengadilan, sehingga setiap tindakan administrasi yang dilakukan oleh ke 14 kepala desa tersebut tetap.*

====
Penulis: HK
Editor   : Redaksi.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini