Kepala BPKA Malut Ahmad Purbaya. |
SOFIFI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara mulai memproses pembayaran utang pihak ketiga. Buktinya dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya kepada media ini, Rabu (22/5/2024) mengatakan, dua OPD yang sudah mengajukan SPM tersebut, yakni Dinas Kehutanan dan Sekertariat DPRD. Dan, tugas BPKAD menerbitkan SP2D.
Lanjutnya, setelah transisi kepala daerah dan birokrasi kembali normal, Pemprov Malut mulai action untuk membayar hak pihak ketiga tersebut. Dan, masing-masing OPD melalui bendahara segera mengajukan permintaan pencairan dana agar dapat diproses.
“Masing-masing OPD diminta segera melakukan permintaan pencairan hutang pihak ketiga, sehingga Badan Keuangan cepat memproses,”pintanya.
Diketahui, sebelumnya BPKAD Malut sudah menyelsaikan tunggakan gaji honor daerah (honda) kurang lebih lima bulan, serta Tunjangan Pengahasilan Pegawai (TPP) dua bulan.
Tunggakan gaji guru honda sudah diproses berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana nomor 0125/SP2D.LS-DAU/BPKAD/IV 202. “Gaji guru Honda sebesar Rp 6 miliar ini, diterbitkan SP2D nya usai perubahan specimen Bank,”.* (red)