Peringati Hari Buruh, 3 Karyawan PT Wanatiara Persada Ditangkap dan di PHK Sepihak

Sebarkan:
Aksi memperingati Hari Buruh Internasional oleh karyawan PT Wanatiara Persada pada 1 Mei 2024. (KH)
MALUT - PT Wanatiara Persada (WP) diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada tiga orang karyawan atau buruh usai menggelar aksi demo peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 kemarin.

PT Wanatiara Persada (WP), merupakan perusahaan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara

Ketua Wilayah Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Maluku Utara, Pangky Manui, kepada media ini mengatakan ketiga buruh yang diduga di PHK secara sepihak itu diantaranya, Sardi Alham, yang merupakan Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) PT.WP, La Endang Lahara sebagai sekretaris SBTK-FNPBI PT. WP, dan Enko Sanangka selaku Koordinator Lapangan (Korlap) saat Aksi 1 Mei 2014 dalam memperingati Hari Buruh.

Anehnya, kata Pangky, para buruh tersebut juga ditangkap paksa oleh security dan oknum Aparat TNI-Polri.

"Kronologisnya sekitar pukul 17.00 WIT-Sabtu 04 Mei, Enko Sanangka sedang beristirahat di mes karyawan PT.WP untuk persiapan masuk kerja shift malam. Kemudian pada sekitar pukul 17.10 WIT dia didatangi oleh petugas security serta oknum aparat TNI dan Polri. Di waktu yang bersamaan Sardi Alham dan La Endang Lahara yang tengah mandi pun mendengar suara ketukan pintu, kemudian juga didatangi aparat keamanan yang sama mendatangi  Enko Sanangka," ujar Pangky kepada media ini lewat press rilisnya, Sabtu malan, 4 Mei 2024.
Buruh bernama Sardi (baju merah) saat diduga ditanggap petugas TNI-Polri. (KH)
Para buruh ini, menurut Pangky, lalu dipaksa ikut ke gedung office PT.WP dan bertemu dengan pihak manajemen perusahaan. Setibanya di ruang manajemen, ketiga buruh itu kemudian dibawa untuk berhadapan dengan dengan pihak manajemen PT WP. Saat itu dengan tiba-tiba mereka kemudian diberikan berkas atau surat pemecatan/PHK dari pihak manajemen.

Dari situ, Pangki mengatakan, buruh bernama Sardi Alham mempertanyakan sikap pihak manajemen PT WP yang dianggap melakukan PHK sepihak yang tanpa pemberitahuan kepada dia selaku buruh, maupun dia sebagai Ketua SBTK-FNPBI PT. WP. Namun pihak manajemen PT WP tidak merespon alias tidak menjelaskan pertanyaan yang dilontarkan.

"Justru seorang pihak manajemen atas  nama Pak Rudi mengatakan bahwa mereka bertindak sesuai dengan versi manajemen, jika tidak ada kepuasan pada keputusan tersebut, silahkan ditindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ujarnya.

Surat keputusan pemberhentian. (KH)
Usai menerima surat PHK, sekitar pukul 18.00 WIT ketiga buruh tersebut kemudian digiring oleh petugas kembali ke Mes dan minta untuk mengemas pakaian dan langsung dibawa ke pelabuhan jetty 1. Sesampainya di jetty 1 terjadi perdebatan antara ketiga buruh dan pihak manajemen atas tindakan dugaan PHK sepihak tersebut.

"Pihak manajemen yang didampingi bersamaan dengan aparat bersikeras memaksakan ketiga buruh iru harus keluar dari Site. Pada saat yang sama aparat memaksa dengan menyeret mereka keluar dari site," terangnya.

"Pada pukul 19.30 WIT para buruh kembali dipaksa agar naik ke long boad untuk dibawa keluar dari lokasi site menuju ke Desa Laiwui yang dikawal oleh tiga orang petugas  corporate social responsibility (CSR) PT.WP yang diikutsertakan juga beberapa security dan oknum TNI," tandasnya.

Hingga berita ini dipublis, pihak menajemen PT WP belum dapat terkonfirmasi. Kabarhalmahera.com telah menghubungi HRD PT.WP, Rudi, namun belum merespon.* (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini