Gugatan PT Sinar Kasih Kepada NHM Dinilai Salah Sasaran

Sebarkan:
Badan Serikat PT NHM. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Badan serikat PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) memastikan gugatan yang diajukan PT Sinar Kasih Tobelo ke Pengadilan Negeri, (PN) Tobelo adalah salah sasaran.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Badan Serikat NHM, Iswan Ma’rus.
Ia menjelaskan, PT Sinar Kasih merupakan supplier yang sama sekali tidak memiliki
hubungan hukum atau tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan NHM. Menurutnya,
PT Sinar Kasih hanya memiliki kontrak dengan Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama
Gosowong yang merupakan badan usaha yang berbentuk dalam bidang pemasaran.

Sehingga ujar Iswan, secara hukum hubungan kontraknya bukanlah dengan NHM.
Meskipun demikian, perusahaan yang beroperasi di Halmahera Utara ini memang memiliki kerja sama dengan Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong dan masih terdapat sisa kewajiban kepada koperasi tersebut.

"Tetapi bukan berarti NHM mengabaikan tugas-tugas dan tanggung jawabnya disana.
Kemudian, bukan berarti juga bahwa NHM memiliki kewajiban secara langsung kepada PT
Sinar Kasih,” ujar Iswan kepada awak media, Minggu, 23 Juni 2024.

Dirinya juga menjelaskan, Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong saat ini dalam kondisi kritis hingga nyaris bubar. Hal ini dikarenakan Fortifive selaku Ketua Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong tidak lagi fokus karena telah memasuki masa pensiun. Meski begitu, selama belum ada kepengurusan baru, Fortifive secara hukum masih harus bertanggung jawab, dan bukan NHM.

“Artinya kalau Fortifive mau bebas dari tanggung jawab, dari awal Fortifive sebagai ketua Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong harus legowo dan bersedia melakukan pergantian kepengurusan,” jelasnya.

Rudi Pareta, yang juga salah satu Ketua Serikat di NHM juga menambahkan, bahwa Badan
Serikat NHM telah bersepakat akan mengambil alih koperasi ini dan berkomitmen untuk
menyelesaikan semua masalah termasuk tagihan-tagihan supplier di bawah Koperasi
Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong.

Namun sebelum itu terjadi, ujar Rudi, Fortifive harus bertanggung jawab atas semua masalah yang terjadi di koperasi. Pihaknya menegaskan, jika koperasi telah diambil alih dan semua masalah telah diselesaikan, pengurus koperasi yang baru akan berhak mendiskualifikasi supplier-supplier yang dianggap tidak dapat bekerja sama termasuk juga PT Sinar Kasih. Terkecuali jika PT Sinar Kasih dapat memahami kondisi koperasi saat ini dan mau mencabut gugatannya di pengadilan.

Rudi yang juga Ketua Pemuda desa Tomabaru ini menuturkan, bahwa sejumlah tagihan ke
Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong telah diselesaikan oleh NHM. Namun, setelah dicek lebih jauh rupanya pembayaran-pembayaran tersebut belum dibayarkan kepada supplier oleh pengurus Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong. Sebab itu menurut Rudi, ada masalah yang harus diselesaikan di internal koperasi, bukan hanya tentang kepengurusan melainkan juga pencatatan.

"Koperasi ini harus dibenahi baik
secara manajemen maupun pencatatannya," tuturnya.

Gugatan PT Sinar Kasih Tobelo ini sangat disayangkan oleh Badan Serikat NHM, karena
perusahaan di bawah pimpinan Haji Robert ini memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan
perusahaan yang berkontribusi terhadap peningkatan pemberdayaan masyarakat lokal.

====
Penulis : Tim.
Editor    : Redaksi.


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini