Penyidik Satreskrim Polres Halut saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri. (Istimewa). |
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, pukul 16:00 WIT.
Kapolres Halut, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Kasat Reskrim, IPTU M Toha Alhadar mengatakan, tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti setelah pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penyidikan sudah lengkap atau P21 dari Kejari.
"Tersangka SR alias Omun dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Jaksa," ujarnya. Rabu, 26 Juni 2024.
Toha mengungkapkan, tersangka SR alias Omun,(59) adalah warga Desa Samuda Kecamatan Galela Barat Halmahera Utara.
"Perkara yang di sangkakan dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Ayat (1) & (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelas Toha.
Dirinya juga menyebutkan, barang bukti yang telah dilimpahkan itu berupa 1 lembar kemeja SMP lengan pendek warna putoh, lembar rok SMP warna biru, 1lembar celana training warna hitam, 1 lembar baju kaus lengan pendek warna merah maron, dan 1 lembar celana pendek warna jingga motif bergaris.
"Jaksa yang menerima M. Yusuf Indra Kelana, SH., MH, jabatan Jaksa Penuntut Umum." tandasnya.
====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor : Redaksi.