Bupati Frans Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 ke DPRD Halut

Sebarkan:
Bupati Ir.Frans Manery saat menyerahkan Dokumen ke Ketua DPRD Janlis G Kitong usai rapat Paripurna . (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Bupati Ir. Frans Manery menyempaikan Rancangan Peraturan Daerah, (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, (APBD) tahun 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Penyampaian tersebut melalui rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD setempat. Kamis, 4 Juli 2024.

Rapat paripurna ini juga turut dihadiri Bupati Halut Ir. Frans manery, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait.SE, Kapolres Halut AKBP. Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri Halut Muhammad Ahsan Thamrin, S.H,M.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tobelo.Ferdinal SH. Mh.

Kemudian, Sekda Halut Drs. E.J.Papilaya, lara Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD para anggota DPRD Halut serta tamu undangan lainnya.

Bupati Ir.Frans Manery dalam pidatonya menyampaikan, secara keseluruhan pendapatan daerah, Halmahera Utara mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain. Pendapatan daerah yang sah yang ditetapkan target sebesar Rp1.347.824.629.560,87 terealisasi sebesar Rp1.023.446.267.501,79 atau 75,93 persen.

Pendapatan Asli Daerah tahun anggaran 2023 terbagi atas Pendapatan Asli Daerah dengan total target pendapatan sebesar Rp130.744.850.931,00 dengan realisasi sebesar Rp119.927.834.321,79 dengan presentasi sebesar 91,73 persen.

Sedangkan Pendapatan Pajak Daerah dengan target Rp46.058.571.452,00 dengan realisasi sebesar Rp 21.631.324.723,00 dengan persentase sebesar 46,96 persen. Pendapatan retribusi daerah, sebesar Rp 6.615.066.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 2.486.540.470,00 dengan presentase sebesar 37,59 persen. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp2.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.960.644.414,00 dengan presentase sebesar 98,03 persen.

"Lain-lain PAD yang sah dengan target sebesar Rp76.071,213.479,00 terealisasi sebesar Rp93.849.324.714,79 dengan presentasi sebesar 123,37 persen," ujar Frans.

Kemudian pendapatan transfer yang terdiri dari pendapatan transfer dengan total target pendapatan sebesar Rp 1.083.771.013.142,87 dengan realisasi sebesar Rp900.642.433.180,00 atau presentasi sebesar 83,10 persen dengan rincian, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat terdiri dari Dana Perimbangan dengan target sebesar Rp 841.296.893.708,87 realisasi sebesar Rp710.348.096.197,00 atau presentase sebesar 84,43 persen.

Dana Insentif Daerah (DID) dengan target sebesar Rp5.857.009.000,00 realisasi sebesar Rp2.928.504.500,00 atau presentase sebesar 50,00 persen, Dana Desa dengan target sebesar Rp145.038.037.000,00 dengan realisasi sebesar Rp150.623.717.000,00 atau 103.85 persen.Pendapatan Transfer Antar Daerah terdiri dari pendapatan bagi hasil pajak dengan target sebesar Rp91.579.073.434,00 dengan realisasi sebesar Rp 36.742.115.483,00 atau 40,12 persen.

"Lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari Pendapatan Hibah sebesar Rp133.308.765.487,00 dan terealisasi sebesar Rp 2.876.000.000,00 ata 2.16 persen," sebutnya.

Untuk belanja tahun 2023 sebesar Rp 1.333.051.864.957,00 realisasi
sebesar Rp1.028.496.326.157,46 dengan presentasi sebesar 77,15 persen belanja operasi tahun 2023 sebesar Rp 898.263.096.259,00 realisasi sebesar Rp689.688.837.060,88 dengan presentasi sebesar 76,78 peesen. dengan rincian, belanja pegawai sebesar Rp 349.589.951.580,90 dan realisasi Rp289.377.749.171,86 dengan presentasi sebesar 82,78 persen, belanja barang dan jasa sebesar Rp 508.184.785.773,00 dengan realisasi Rp402.378.845.857.282,70 presentası 74,55 persen, belanja bunga sebesar Rp10.200.000.000,00 dengan realisasi Rp 6.129.121.706,32 presentas 60,09 persen, belanja Hibah sebesar Rp 29.571.108.905,10 dengan realisasi Rp15.237.608.900,00 atau 51,53 persen, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp717.250.000,00 dengan realisasi sebesar Rp98.500.000,00 atau 13,73 persen.

"Untuk belanja modal alokasi anggaran sebesar Rp242.250.731.698,00 dengan realisasi sebesar Rp146.536.159.782,58 atau presentasi 60,49 persen," cetus Frans.

Belanja modal tersebut dengan rincian belanja modal tanah dengan anggaran sebesar Rp1.507.000.000,00 realisasi sebesar Rp0,00 atau 0,00 persen, Rp80.682.232.789,00 realisasi sebesar Rp55.625.446.200,00 atau 68,94 persen, belanja modal gedung dan bangunan sebesar belanja modal peralatan dan mesin dengan anggaran sebesar Rp49.114.205 216,00 dengan realisasi Rp22.630.387.226,58 atau 46,08 persen.

Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan dengan anggaran sebesar Rp107.075.585.293,00 dengan realisasi sebesar Rp65.422.820.256,00 atau 61,10 persen, belanja modal aset tetap lainnya dengan anggaran sebesar
Rp3.871.708.400,00 dengan realisasi sebesar Rp2.857.506.100,00 atau 73,80 persen.Untuk belanja tak terduga dialokasikan sebesar Rp7.500.000.000,00 dengan realisasi Rp4.217.582.161,00 dengan presentasi sebesar 56,23 persen. Dana transfer bantuan keuangan sebesar Rp185.038.037.000,00 dengan realisasi sebesar Rp188.053.747.153,00 atau 101,63 persen. Transfer bantuan keuangan ke Desa sebesar Rp185.038.037.000,00 dengan realisasi sebesar Rp188.053.747.153,00 dengan presentasi sebesar 101,63 persen.

"Dengan demikian total pendapatan dikurangi beban belanja dan transfer bantuan keuangan maka total defisit pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar minus Rp5.050.058.655.67. Penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2023 sebesar Rp26.606.545.740,13 dengan realisasi Rp25.481.454.521,08 atau 95,77 persen serta pengeluaran dan pembiayaan sebesar Rp41,379.310.344,00, dengan realisasi sebesar Rp41.379.310.344,00 dengan presentasi sebesar 100 persen Pembiayaan Netto dengan anggaran minus Rp14.772.764.603,87 realisasi sebesar minus Rp15.897.855.822,92 dengan presentase minus 17,71 persen. Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp 20.947.914.478,59." pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong mengatakan, selanjutnya dapat DPRD menyampaikan bahwa penyampaian Ranpenda Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 merupakan amanat Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal Pasal 320 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

"Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtiar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," jelasnya.

Pihaknya juga menyampaikan, dengan berakhirnya proses audit dan pemberian opini oleh BPK RI, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kali berturut-turut, maka Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 dapat diajukan ke DPRD untuk dilakukan dan hasilnya sudah tergambar pada dokumen secara garis besar perbandingan antara besaran anggaran dan besaran realisasi yang telah dicapai selama satu tahun anggaran.

"Dan untuk mendapatkan informasi posisi pendapatan dan beban operasional serta posisi aset dan perkembangan ekuitas dan lainnya dapat dilihat pada laporan keuangan yang tersaji." tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini