Bb dan 3 pelaku (depan) saat diamankan polisi. (Dar) |
Pengungkapan kasus ini pada Selasa, 10 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIT, dibawa komando Plt Kasat Resnarkoba Polresta Tidore, Iptu Anas Kahfi Z, SH.
Kasus yang diungkap ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima Kasatres Narkoba Polresta Tidore, bahwa akan ada transaksi Narkotika di Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore.
"Dari situ saya memerintahkan kepada anggota Opsnal untuk melakukan pemantauan di TKP dan hasilnya mengamankan 2 orang pria," ujar Iptu Anas Kahfi .
Ketika dilakukan pemeriksaan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus rokok yang berisi satu linting, dan satu bungkus kecil Narkoba jenis ganja dengan berat bruto 2,35 gram.
"Kedua orang tersebut langsung diamanakan dan dilakukan pengembangan sehingga JY mengakui bahwa ada paket lain yang disimpan dalam rumahnya yang beralamat di Kelelurahan Tomagoba," turur Anas.
Atas pengakuannya, sambung Anas, kedua orang pelaku bersama anggota langsung menuju kekediaman JY dan berhasil mengamankan satu paket sedang Narkoba jenis ganja dengan berat bruto 520 gram, dan 203 sachet kecil dalam bungkusan plastik bening dengan berat keseluruhan 235,97 gram yang disimpan di bawah mesin cuci.
Tak sampai disitu, anggota Opsnal Satres Narkoba terus melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti Narkoba di rumah temannya berinisal FS (23) tahun di Kelurahan Cobodoe, Kecamatan Tidore Timur.
"Saat diamankan dirumahnya saudara FS mengakui bahwa ada 31sachet kecil narkoba jenis ganja yang dikemas dalam bungkusan plastik bening dengan berat bruto 30,45 gram yang disimpan dalam laci meja rias kamar," ucap Kasatres Narkoba.
Selain brang bukti ganja, Polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni
1 unit sepeda motor yamaha Mio M3 warna hitam tanpa STNK, 1 unit HP Merk Readme A3 warna hitam, dan 1 Unit HP Merk Iphone XS warna putih.
"Barang bukti dan para pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Tidore untuk dilakukan pengembangan," tandasnya.*
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Rustam Gawa