Bawaslu Nyuruh Buat Laporan Soal Keterlibatan Direktur BUMD Halmahera Timur di Kampanye Farrel-Jadi

Sebarkan:
Direktur utama BUMD Haltim, Rasid Musa saat kampanyekan paslon Farrel-Jadi. (Kamera/Wahono)
KAMERA HALTIM - Direktur utama,(Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Halmahera Timur, Rasid Musa secara terang-terangan menunjukan keberpihakan politiknya pada kampanye pasangan calon nomor urut 1, M Farrel Adhitama Erawan dan Thaib Djalaluddin, (FARREL-JADI) di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.

Amatan wartawan dilokasi pada Minggu, (17/11/2024) pukul 16.24 WIT, Rasid Musa tepat berdiri di atas panggung kampanye Cabup-cawabup nomor urut 1 itu, kemudian menyampaikan orasi politiknya.

"Saya berharap kepada seluruh pendukung dan simpatisan Farel-Jadi menggawal kemenangan ini sampai 27 November 2024 nanti," teriak Rasid Musa dalam orasi politik.

Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Haltim Alherfan Barmawi dikonfirmasi wartawan via WhatsApp mengatakan, dugaan keterlibatan Direktur Utama BUMD Rasid Musa itu tercatat sebagai dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana di isyaratkan dalam pasal 189 dan pasal 70 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilu.

Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 189 dijelaskan calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

"Dugaan pelanggaran dilakukan Direktur Utama BUMD Haltim Rasid Musa juga dijelaskan dalam pasal 70. Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah,b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik C. Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan, gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." ungkapnya.

Alhefran juga menyerakan agar dugaan pelanggaran keterlibatan Direktur Utama BUMD Rasid Musa dalam berkampanye terhadap paslon nomor urut 1, agar dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu Haltim.

"Harus buatkan laporan dan disertai bukti-bukti video dan SK jabatan Direktur Utama BUMD Haltim untuk disampaikan secara resmi ke Bawaslu." tandasnya.

====
Penulis : Wahono Side.
Editor    : Redaksi.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini