![]() |
| Ketua PDPM Halmahera Timur, Julfikram Hi. Idris. |
Ketua PDPM Halmahera Timur, Julfikram Hi. Idris, menilai pembahasan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu tidak bisa semata-mata dibebankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Menurut dia, penganggaran dalam APBD merupakan hasil proses yang melibatkan eksekutif dan legislatif, mulai dari pembahasan, persetujuan hingga pengawasan.
“Ketika proyek perawatan kanal senilai Rp40,8 miliar menjadi perbincangan publik, banyak pihak mengarahkan seluruh pertanyaan kepada dinas teknis. Padahal, dalam mekanisme APBD, sebuah program tidak lahir begitu saja dari meja OPD,” kata Julfikram kepada wartawan, Ahad, 7 Juni 2026.
Ia menyoroti minimnya pernyataan dari pimpinan DPRD di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap efektivitas dan manfaat proyek tersebut. Menurutnya, DPRD selama ini selalu berada di garda depan saat membahas dan mengesahkan APBD dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat.
“Namun ketika proyek bernilai puluhan miliar dipersoalkan publik, suara Ketua DPRD justru nyaris tidak terdengar. Padahal DPRD memiliki peran penting dalam proses penganggaran,” ujarnya.
Julfikram mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan DPRD dijalankan setelah anggaran disetujui. Pertanyaan publik, kata dia, bukan ditujukan untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan meminta pertanggungjawaban dari seluruh unsur yang terlibat dalam siklus APBD.
“Jika DPRD ikut membahas dan menyetujui anggaran, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan setelah anggaran diketuk,” katanya.
Ia mengatakan, fungsi pengawasan tidak berhenti pada OPD sebagai pelaksana kegiatan, tetapi juga melekat pada DPRD sebagai lembaga yang diberi mandat mengawasi penggunaan anggaran daerah.
Karena itu, Julfikram berharap Ketua DPRD tidak memandang persoalan tersebut semata sebagai urusan dinas teknis.
Ia menegaskan bahwa apabila keberhasilan sebuah program kerap diklaim sebagai hasil kerja bersama pemerintah daerah dan DPRD, maka penjelasan kepada publik saat muncul polemik juga harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Jika keberhasilan proyek sering disebut sebagai hasil kerja bersama pemerintah dan DPRD, maka ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, tanggung jawab menjelaskan juga harus dipikul bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, Ketua DPRD memiliki posisi strategis dalam siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain memimpin pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), pimpinan DPRD juga berperan mengarahkan Badan Anggaran serta memastikan alokasi anggaran yang disahkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. (Ono)
