Polda Malut Didesak Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Seret Advokat

Sebarkan:
Ketua SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai. 
HALSEL - Ketua Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara, Sarjan H. Rivai mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara mempercepat penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret seorang advokat inisial SN.

Desakan itu muncul setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan penggunaan Surat Kuasa Khusus Nomor 244/SKK/SN-A/VIII/2025 tertanggal 10 Agustus 2025.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar pengajuan gugatan perdata sengketa lahan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang terdaftar di Pengadilan Negeri Labuha dengan Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Lbh.

PW SEMMI Maluku Utara menilai kasus tersebut perlu ditangani secara serius karena menyangkut integritas proses hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, organisasi mahasiswa itu meminta penyidik bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

"Apabila alat bukti telah memenuhi unsur yang dipersyaratkan, maka aparat penegak hukum harus berani mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pihak yang bertanggung jawab," tegas Sarjan, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa perdata yang sedang berjalan, tetapi juga menyentuh aspek yang lebih luas, yakni kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung di Polda Maluku Utara. Belum ada putusan pengadilan maupun penetapan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.

Sorotan publik kini tertuju pada langkah penyidik Polda Maluku Utara. Penanganan perkara ini dinilai akan menjadi salah satu ukuran komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara profesional, tanpa pandang bulu, dan berdasarkan alat bukti yang sah.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini