![]() |
| Terdakwa Denni Lawyanto, menggunakan rompi tahanan saat penyerahan tersangka serta barang bukti, pada Rabu, 25 Februari 2026. (Cermat) |
Memasuki tahapan putusan sela pasca pengajuan eksepsi oleh pihak tersangka, desakan agar proses persidangan dilanjutkan kembali kini disuarakan dengan lantang oleh organisasi kemahasiswaan.
Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara mewanti-wanti agar Majelis Hakim PN Tobelo bertindak profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh intervensi atau lobi-lobi dari pihak manapun dalam memutus perkara ini.
Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan M. Rivai, menegaskan bahwa kasus Minyakita ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan hak masyarakat kecil di Morotai yang dirugikan akibat sengkarut distribusi minyak subsidi tersebut. Oleh karena itu, integritas lembaga peradilan dipertaruhkan dalam kasus ini.
"Kami mendesak agar majelis hakim PN Tobelo benar-benar profesional dalam memutus perkara Minyakita ini. Jangan sampai pengadilan 'masuk angin' atau melunak terhadap para pelaku yang diduga telah merugikan masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan lurus tanpa ada kompromi di balik layar," tegas Sarjan kepada media, Minggu, 7 Juni 2026.
Sarjan menambahkan, eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka tidak boleh dijadikan celah untuk mengaburkan materi pokok perkara maupun mengulur-ulur waktu. Jika eksepsi ditolak, pengadilan harus bergerak cepat melanjutkan sidang ke agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Lembaga Atas Diminta Monitoring, SEMMI Siapkan Aksi Demonstrasi
Guna mengantisipasi adanya kejanggalan atau potensi penyimpangan dalam proses hukum yang sedang berjalan, SEMMI Malut juga meminta lembaga peradilan yang lebih tinggi seperti Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, Mahkamah Agung (MA), hingga Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan monitoring dan pengawasan melekat terhadap jalannya persidangan di PN Tobelo.
"Pengawasan dari lembaga di atas PN Tobelo sangat penting demi memastikan transparansi dan independensi hakim. Publik memantau penuh kasus ini," cetus Sarjan.
Tidak main-main dengan desakan tersebut, Sarjan mengonfirmasi bahwa PW SEMMI Maluku Utara tengah mengonsolidasikan basis massa untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dalam waktu dekat. Gerakan ini sebagai bentuk protes dan pengawalan langsung agar perkara korupsi komoditas pokok ini diusut tuntas hingga tuntas tanpa intervensi.
"Jika dalam beberapa hari ke depan proses persidangan terkesan melambat atau ada indikasi ketidakprofesionalan, kami dari SEMMI Malut akan segera turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi desakan. Kami akan kawal ketat masalah ini sampai hak-hak masyarakat Morotai mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Perlu diketahui, kasus ini dengan terdakwa Denni Lawyanto alias Punden, seorang pengusaha rakasasa di Pulau Morotai. kasus minyakita ini sebelumnya ditemukan bermasalah saat beredar di Morotai sejak Februari 2025 dengan total sekitar 4.000 galon. Dugaan modus kejahatannya adalah menjual minyak dengan label 5 liter seharga Rp 85 ribu, padahal takaran isinya hanya 3,2 liter.
Kasus ini dinilai sangat mencederai program subsidi pemerintah yang seharusnya meringankan beban ekonomi masyarakat.* (Red)
