Diduga Sebar Fitnah, Ketua PAN Tidore Terancam Pidana

Sebarkan:
Tim Hukum MASI-AMAN saat menunjukan tanada terima laporan polisi. (Dar)
TIDORE - Ketua DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, Umar Ismail, dilaporkan ke Polresta Tidore atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan itu dilayangkan oleh Tim Hukum pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman (MASI-AMAN) pada Senin, 4 November 2024 kemarin.

Saat ini Umar Ismail merupakan anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, juga sebagai tim im Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Jafar alias SAM-ADA.

Umar Ismail dilaporkan ke polisi karena diduga telah menyebarkan fitnah yang cukup keji terhadap salah satu Anggota DPRD Kota Tidore, bernama Nurul Asnawia.

Dugaan fitnah tersebut berkaitan dengan privasi Asnawia sebagai kaum perempuan, dimana Umar diduga menuduh atau Asnawia telah hamil diluar nikah, bahkan usia kehamilannya sudah masuk 4 bulan.

Ironinya, tuduhan tak berdasar itu, juga menyeret nama Calon Walikota Tidore nomor urut 1, Muhammad Sinen, yang dianggap telah menghamili Nurul Asnawia, sehingga terkesan Muhammad Sinen dan Nurul Asnawia memiliki hubungan gelap.

"Akibat informasi yang tidak benar ini saya pribadi sangat malu, bahkan keluarga juga tidak terima, karena di Kelurahan Mareku, isu ini sudah menjadi liar," ungkap Asnawia saat ditemui awak media di Polresta Tidore, Senin, 4 November 2024.

Tak terima dengan perbuatan Umar, Keluarga Asnawia sempat mendatangi rumahnya di Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara, guna memastikan fitnah yang telah tersebar itu.

Sesampainya dirumah, Umar lantas membenarkan bahwa dia memang menelpon Walikota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim, untuk menyampaikan hal tersebut. Namun dia tidak menyebut siapa pelaku yang menghamili Asnawia.

"Umar membenarkan kalau dia menelpon ke pak Walikota (Ali Ibrahim) bahwa di mareku basis MASI AMAN sudah hancur, karena saya telah hamil, namun dia tidak mengaku soal siapa yang menghamili saya," kesal Asnawia.

Akibat dari fintah tersebut, Asnawia yang didampingi Tim Hukum pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN, secara resmi melaporkan Umar Ismail ke Polresta Kota Tidore Kepulauan. Laporan tersebut dengan Nomor. Pol : STPL/129/XI/2024/SPKT.

"Pastinya saya tidak hamil, dan saya bersama keluarga menganggap ini fitnah yang telah mencemarkan nama baik kami, sehingga hari ini, hanya satu orang terlapor (Umar Ismail) yang dipolisikan," bebernya.

Asnawia menjelaskan, soal nama Muhammad Sinen yang diseret dalam Fitnah tersebut, di karenakan Asnawia juga merupakan salah satu Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan MASI AMAN untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2024.

"Saya tidak punya masalah pribadi dengan pak Umar, olehnya itu saya harap dalam masa kampanye, tugas kita sebagai Tim Sukses harusnya merawat marwah demokrasi, tetapi dengan adanya isu-isu seperti ini, bagi saya sudah mencederai marwah demokrasi," pungkasnya.

Sementara, Tim Hukum MASI AMAN, Rustam Ismail, mengatakan, tuduhan yang dilakukan Umar Ismail ini, sesungguhnya sangat kejam dan keji. Sehingga perlu diseriusi oleh Penyidik Polresta Tidore Kepulauan hingga berakhir di meja hijau.

"Pasal yang kami sangkakan kepada yang bersangkutan itu Pasal 310 KUHAP, namun tidak menutup kemungkinan kami juga akan membawa kasus ini melalui UU ITE, karena umar menginformasikan masalah ini ke pak Walikota, itu juga melalui telephone," tegasnya.

Senada disampaikan Fahmi Albar, salah satu anggota Tim Hukum MASI AMAN, menurutnya, fitnah yang dilakukan Umar Ismail ini, merupakan  kampanye hitam terhadap pasangan MASI AMAN dan Nurul Asnawia, dengan cara-cara yang tidak baik dan benar.

"Kami juga akan melaporkan masalah ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tidore, untuk melakukan proses kepada Hi. Umar yang juga merupakan Anggota DPRD, sehingga upaya kami ini menjadi efek jera bagi siapa saja yang menyebarkan fitnah," tandasnya.*

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini