![]() |
Ketua DPRD Haltim, Idrus Enos Maneke. (Ono) |
"Saya selaku ketua DPRD dengan ini menyatakan kecaman keras terhadap tindakan represif aparat keamanan terhadap masyarakat yang melakukan aksi protes di area operasional PT STS di Buli," tegas Idrus Maneke, Senin (28/04/25) kemarin.
Menurutnya, aksi masyarakat tersebut merupakan bentuk perlawanan yang sah atas tindakan PT STS yang diduga melanggar hukum, mengabaikan hak-hak rakyat, dan melecehkan pemerintah daerah.
Selain kata dia, PT STS juga diketahui telah dengan sengaja menolak menandatangani berita acara kesepakatan yang difasilitasi oleh Bupati, Forkopimda, dan masyarakat, yang berisi tuntutan penyelesaian penyerobotan dan pembongkaran kebun warga di Bukit memeli tanpa izin pemilik lahan.
"Bahkan perusahaan tersebut tak ganti rugi, dan menimbun lautan untuk membuat jeti tanpa memiliki Amdal maupun UKL-UPL," katanya.
Lanjut dia, perusahaan itu juga melakukan Aktivitas penambangan di wilayah adat Maba Tengah tanpa adanya sosialisasi.
Ia juga menyebut Pelaksanaan CSR pada perusahaan itu, tidak jelas dan merugikan desa-desa terdampak.
"Bahkan lebih jauh, pernyataan dari pihak PT STS yang meremehkan pemerintah daerah dengan kalimat Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda itu siapa, tidak usah didengar, kerja saja," kata Idrus.
Idrus mengatakan hal itu adalah pelecehan terbuka terhadap institusi pemerintahan dan penghinaan terhadap seluruh rakyat Halmahera Timur.
Lebih lanjut ia menilai tindakan yang tidak dapat ditoleransi sebab PT STS telah melampaui batas, mereka tidak hanya merusak lingkungan dan merampas hak hidup masyarakat, tetapi juga menginjak-injak marwah pemerintah daerah.
"Sebagai Ketua DPRD Halmahera Timur, saya dengan tegas menyatakan, pihak aparat keamanan untuk menghormati hak-hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai, serta menghentikan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prinsip negara demokrasi," katanya.
Dirinya juga meminta STS untuk segera tunduk dan patuh pada kesepakatan yang telah difasilitasi oleh pemerintah daerah demi keadilan bagi masyarakat terdampak, dan untuk Pemerintah Pusat dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin dan operasional PT. STS di Halmahera Timur.
"kepada Seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum, tetapi tidak gentar dalam membela hak-hak yang sah. Kami tidak akan tinggal diam. Kami berdiri bersama rakyat! PT STS harus tahu bahwa Halmahera Timur bukan tanah tanpa tuan. Setiap jengkal tanah, setiap tetes keringat rakyat kami, dan setiap keputusan pemerintah daerah wajib dihormati," lanjutnya, sembari mengatakan
andai saja pihak STS egowo dan mau menandatangani kesepakatan tersebut maka tidak akan ada perlawanan rakyat terhadap PT.STS.
====
Penulis: Wahono Side
Editor : Tim Redaksi