![]() |
Kadishub Halteng, Dwi Cahyono. (Ono) |
Perusahaan itu diantaranya, PT. Wana Kecana Mineral (MKM), PT. Nusa karya arindo (NKA ), PT. Sambaki tambang sentosa (STS), PT. Adihta Nikel Indonesia (ANI), dan PT alam raya abadi (ARA).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dishub Hatim, Dwi Cahyono, saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 21 April 2025.
Ia menyatakan, ketidakpatuhan lima perusahaan itu kaitannya dengan penggunaan jalan di Kabupaten Halmahera Timur. Hal itu, kata dia, sesuai dengan hasil pengawasan terus menerus.
"Jadi kami sudah sampaikan berulang kali kepada perusahaan bahwa jalan nasional dan jalan daerah di Halmahera Timur ini harus di bersihkan namun dari pihak perusahaan sendiri tidak bersihkan tapi hanya di siram," ujar Dwi Cahyono.
Dwi menyebut, ketidakpatuhan lima perusahaan itu yang paling parah adalah
PT Wana Kecana Mineral (WKM) wilayah Wasile Selatan, dan PT. Adihta Nikel Indonesia (ANI) di Kecamatan Kota Maba.
"Jalan lintas (di dua wilayah itu) paling parah dan kami telah menyurat melalui Andalalin tapi tidak ikuti dokumen Andalalin. Sementara untuk kapasitas berat jalan lalulintas umum Halmahera hanya 20 ton kalau muatan word nikel dari perusahaan bertanya sampai 30-40 ton jadi setiap hari lewati jalan tersebut akan tetap pica dan retak," katanya.
Ia menegaskan, untuk menertibkan lima perusahaan nikel tersebut pihaknya bakal
membentuk tim investigasi, yang bekerjasama dengan Dishub Malut, BPJN, dan BPTD Malut.
====
Penulis: Wahono Side
Editor : Tim Redaksi