Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Kehilangan Duit Pemda Halteng

Sebarkan:
Ketua Bidang Penyidikan dan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi LPP Tipikor Maluku Utara, Jumardin Gaale. (Istimewa)
TERNATE - Lembaga Pengawasan dan Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP Tipikor Maluku Utara menyoroti
Kasus kehilangan duit Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) senilai Rp500.000.000.

Kasus ini sudah ditangani Polres Halteng, meski begitu belum menemukan titik terang hingga saat ini.

Ketua Bidang Penyidikan dan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi LPP Tipikor Maluku Utara, Jumardin Gaale, mengungkapan
dugaan dan indikasi atas kehilangan uang Pemda Halteng itu menurut penjelasan bendahara sebagai akibat dari pencurian atau perampokan dengan cara membobol kaca mobil, sehingga mengakibatkan uang hilang.

"Berdasarkan keterangan sebelumnya jumlah dana milik pemerintah daerah berada dalam mobil senilai Rp700.000.000. Dan akibat dugaan pencurian senilai Rp500 juta maka sisahnya sekitar Rp200.000.000," katanya.

Mantan sekretaris Wilayah LMND Maluku Utara itu memaparkan, kasus kehilangan uang Pemda Halteng ini adalah masalah serius. Menurutnya, keuangan negara memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu dikelola secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Akan tetapi dalam hal pengelolaan keuangan negara, seringkali rentan diciderai dengan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Mardin menjelaskan, pada pasal 1 ayat (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai merupakan bentuk dari kerugian negara.

"Kerugian negara/daerah dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan. Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam masalah kerugian negara harus dibedakan antara kerugian negara sebagai akibat kesalahan dalam pengelolaan, dan kerugian negara sebagai akibat tindakan kecurangan/penyalahgunaan kewenangan pejabat pengelola keuangan (financialfraud)," ujar Mardin.

Ia bilang, kerugian yang dapat dituntut, yaitu kerugian yang terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik kesengajaan maupun kelalaian. Sedangkan kerugian yang tidak dapat dituntut, adalah kerugian yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban, yang timbul karena di luar kemampuan manusia atau keadaan terpaksa (force majeure).

"Olehnya itu, seseorang yang karena kesalahan atau kelalaiannya telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kerugian, maka wajib mengganti kerugian tersebut," tegas Mardin dalam keterangan persnya.

Karena itu, kata Mardin, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, memelihara keamanan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mana kewenangan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan, sudah barang tentu penanganan atas dugaan kasus tersebut harus di selesaikan pihak berwenang Polres Halmahera Tengah, maupun Ditkrimsus dan Krimum Polda Maluku Utara.

"Jika kasus ini tidak diungkap ke publik bagaimana langkah penyelesaiannya, maka tentunya masyarakat mempertanyakan integritas lembaga penegak hukum serta inspektorat *abupaten yang tentunya melalui wewenangnya sebagai auditor, kerugian negara senilai Rp500.000.000 harus dikembalikan disertai dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundang - undangan" tutupnya,*

====
Penulis: Fandi R. Asyari
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini