![]() |
Sekjen GPLT Maluku Utara Sudiono Hi Dikir, (kanan) bersama pihak PT. ANI. (Istimewa) |
GPLT Maluku Utara yang sebagai pihak penerima kuasa dari masyarakat Usaha Kecil Maba, Halmahera Timur itu, telah melakukan pertemuan dengan dengan pihak PT. Adhita Nikel Indonesia (PT.ANI) sejak tanggal 5 Mei 2025 dan telah memberikan bukti dokumen yang didalamnya berisi pernyataan dan perjanjian pihak perusahaan dan masyarakat usaha kecil.
Dalam pertemuan tersebut, PT. ANI diwakili langsung oleh Bob Brata Djaya. Di kesempatan itu, GPLT telah menyampaikan banyak hal terkait utang piutang PT. ANI ke masyarakat usaha kecil senilai Rp. 2,5 miliar yang belum dibayarkan sejak tahun 2014.
GPLT sangat menyayangkan sikap dan tindakan yang tidak bijaksana ditunjukkan oleh Burhanudin Badi Djailani selaku Mantan Dirut PT. ANI, yang juga sebagai putra daerah Maba dan Tokoh Adat ia disinyalir tidak memiliki rasa tanggungjawab.
Sekjen GPLT Maluku Utara Sudiono Hi Dikir mengatakan, semua utang piutang yang ditinggalkan semenjak Burhanuddin Badi Djailani memimpin, namun hingga saat ini responnya membuat hati masyarakat kecil tersakiti, khususnya masyarakat usaha kecil yang puluhan tahun menanti ketidak pastian atas permasalahan ini.
"Kalau tuntutan kami ini tidak di penuhi, maka kami akan memboikot seluruh aktifitas Produksi PT. ANI yang beroperasi di Halmahera Timur dan juga akan melakukan aksi unjuk rasa besar besaran di kantor pusat PT. Adhita Nikel Indonesia di Jakarta," ujarnya. Jumat, (16/5).
Sudiono mendesak, secepatnya pihak PT. ANI suda harus memenuhi dan tepati janji atau bayar utang piutang senilai Rp. 2.5 miliar tersebut sebagaimana sudah di sampaikan pada pertemuan.
"Tapi suda lewat beberapa hari terakhir ini belum juga ada kepastian dari pihak perusahaan PT ANI yang beroperasi di wilayah kecamatan kota Halmahera Timur." tandasnya.
====
Penulis : Wahono Side.
Editor : Redaksi.