Diduga Bermasalah, GPM Desak Kejati Telusuri Pekerjaan LPA Peningkatan Jalan Hotmix di Halteng

Sebarkan:
Ketua GPM Malut, Sartono Halek saat berorasi di depan kantoe Kejati Malut, Kamis, 21 Agustus 2025. (Kh)
TERNATE - DPD Gerakan Pemuda Marhaenis atau GPM Maluku Utara (Malut) mengadugaan masalah pekerjaan Lapisan Fondasi Aggregat atau LPA pada proyek peningkatan Jalan Hotmix wilyah I Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) ke Kejati Maluku Utara.

Pasalnya proyek tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi tehnik dan melenceng dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Aduan itu disampaikan oleh Ketua GPM Malut, Sartono Halek saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Malut di Ternate pada Kamis, 21 Agustus 2025.

"Kami meminta Kejati segara menelusuri proyek tersebut. Karena terindikasi dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan RAB," ujar Sartono kepada media ini usai menggelar aksi.

Ia mengatakn informasi hukum yang disampaikan itu harus di atensi oleh Kejati Malut. Pasalnya menurut dia proyek tersebut sangat mendasar bagi masyarakat Halteng.

"Aksi demo tadi itu baru aduan, untuk laporan resminya akan kami serahkan pada Senin depan, dan itu akan kami kawal sampai di proses hukum," tegasnya.

Sartono juga meminta Kejati Malut segara memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Halteng sebagai KPA.

"Selain itu, PPK dan pihak rekanan juga harus di panggil-periksa," tandasnya.

Tanah timbunan diduga dijadikan sebagai material pekerjaan LPA pada proyek peningkatan Jalan Hotmix Wilayah I Kabupaten Halmahera Tengah.
Sebelumnya, amatan media dilokasi baru-baru ini menemukan material LPA yang digunakan pada proyek pekerjaan Lapisan Fondasi Aggregat atau LPA peningkatan Jalan Hotmix wilyah I itu terdiri dari tanah timbunan dan kerikil. Proyek ini berlokasi Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, Halteng dengan panjang 1.700 meter.

Proyek ini dikerjakan oleh CV.Kokoya Island dengan nilai kontrak Rp. 13.872.000.000, yang bersumber dari APBD Halteng tahun anggaran 2025 di bawah kendali Dinas PUPR. Perusahaan kontraktor ini dikabarkan milik sudara Gubernur Maluku Utara, Serly Laos.

Salah satu sumber terpercaya yang rutin mengawasi proyek tersebut mengatakan,
pekerjaan LPA pada proyek peningkatan jalan hot mix tersebut tidak sesuai komposisi blanding materialnya atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

"Karena LPA yang sesuai spesifikasi untuk proyek jalan hot mix itu materialnya krikil yang dicampur dengan pasir, bukan tanah timbunan yang dicampur dengan krikil," terangnya saat wawancarai, pada Jumat, 15 Agustus 2025 lalu.

Menurutnya, material tanah timbunan itu di ambil dari Desa Mafa, Kecamatan Gane Timur dan digunakan pada pekerjaan LPA proyek peningkatan jalan hot mix di Halteng.

"Kalau LPA yang sesuai spesifikasi itu banyak krikilnya yang dicampur dengan pasir, sehingga saat penyiraman aspal itu bisa melekat langsung dengan kerikil," katanya.

"Jadi LPA untuk jalan hot mix itu harus di uji lab dulu sampel pasir dan kerikilnya
Dari situ baru bisa tau komposisi pasir berapa banyak dan krikilnya berapa banyak," sambungnya.

Ia juga menjelaskan, material pada LPA baik pasir dan kerikil juga memiliki ukuran sesuai spesifikasi. "Miisalnya kerikilnya lima sekop atau kalau mau di pake loder makan krikilnya lima dan pasirnya juga lima, lalu campurnya digunakan dengan alat. Itu LPA jalna hot mix yang betul," katanya.* (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini