Dirut PT WKM Diperiksa Polisi Tarkait Dugaan Penjualan Ilegal 90 Ribu Ton Nikel di Halmahera

Sebarkan:
Kantor Polda Maluku Utara di Sofifi. (Istimewa)
MALUT - Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (WKM), Eko Wiratmoko, akhirnya diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Pemeriksaan itu terkait dugaan penjualan ilegal 90 ribu metrik ton ore nikel di Kabupaten Halmahera Timur.

‎Pemeriksaan inj dilakukan secara jemput bola oleh tim penyidik di Jakarta, setelah Eko Wiratmoko tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Rabu (26/11/2025).

‎Menurutnya, penyidik telah mengonfirmasi sejumlah saksi, termasuk Dirut PT WKM yang sebelumnya berhalangan hadir.

‎“Awalnya saksi kita panggil namun tidak hadir, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan di Jakarta,” jelas Gede.

‎Ia menegaskan, penyelidikan masih terus berlangsung. Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi sejumlah dokumen untuk menuju ke tahapan pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan terhadap Dirut WKM dilakukan guna menelusuri kepemilikan 90 ribu ton ore nikel yang sebelumnya dikaitkan dengan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).

‎Beberapa saksi lain, termasuk saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), juga telah diperiksa dan hasil keterangannya telah diterima penyidik.

‎Kasus ini sempat mendapat atensi langsung dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, yang membentuk tim khusus guna mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Hingga kini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, 90 ribu metrik ton ore nikel tersebut merupakan milik PT KPT yang telah siap diproduksi. Namun, setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KPT dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pengelolaannya kemudian dialihkan kepada PT WKM.

‎Ironisnya, Dinas ESDM Maluku Utara pada tahun 2018 menetapkan nilai jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Namun PT WKM hanya menyetorkan Rp124.120.000 pada tahun yang sama, jauh dari nilai yang diamanatkan.

‎Penyidik saat ini terus mendalami dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut, termasuk indikasi kelalaian PT WKM dalam memenuhi kewajiban reklamasi. Kasus ini diprediksi terus berkembang seiring pendalaman tim penyidik terhadap dokumen, saksi, serta hubungan kepemilikan dan pengelolaan ore nikel yang dipermasalahkan.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini