![]() |
| Praktisi Hukum Ismid Usman. |
Menurut Ismid, aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia mengutip Pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba.
“Ini seharusnya menjadi perhatian serius APH. Penambangan tanpa izin adalah pelanggaran berat dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Ismid.
Ismid juga menyoroti temuan wartawan di lapangan yang mengungkap bahwa material hasil galian ilegal dari lokasi yang disebut milik Hi Sudin La Ece dijual untuk memenuhi kebutuhan proyek di Kecamatan Obi. Menurutnya, praktik tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena tidak memiliki dasar administrasi yang sah.
Yang lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi wartawan, Hi Sudin La Ece secara terbuka mengakui bahwa usaha tambangnya belum mengantongi izin resmi.
“Usaha tambang ini memang belum punya izin, tapi kalau ada proyek besar kami bantu sediakan bahan. Polisi dari Polda juga sudah pernah datang, dan mereka tahu usaha ini ilegal,” ujar Hi Sudin kepada salah satu media.
Pernyataan ini, kata Ismid, menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan APH dalam menindak pelanggaran hukum.
“Pengakuan Hi Sudin itu sudah merupakan bukti permulaan. Ditkrimsus Polda Maluku Utara harus segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai terduga pelaku tambang ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa kajian AMDAL.
“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak bisa ditoleransi. Polda Malut harus bertindak cepat sebelum praktik seperti ini menjadi budaya baru di Halsel,” tutup Ismid.
Hingga berita ini ditayang, upaya konfirmasi media kepada pihak terkait masih terus dilakukan namun belum mendapat tanggapan.*
====
Penulis: Punkzul
Editor : Tim Redaksi
