![]() |
| Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, saat di wawancarai. (Kh) |
Langkah ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara merilis hasil audit Nomor: 25/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024. Dalam laporannya, BPK membeberkan ketidaksesuaian mencolok pada 24 paket pekerjaan dengan nilai jumbo mencapai Rp4.479.344.451,00.
Temuan audit kian memperkuat dugaan penyimpangan. BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp864.625.772,06, yang secara langsung berpotensi menyeret daerah pada kerugian besar akibat kelebihan pembayaran.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, merespons keras temuan tersebut. Baginya, hasil audit BPK bukan lagi sekadar anomali, tetapi sinyal kuat bahwa tata kelola proyek di Halteng telah mengalami kerusakan serius.
"Dugaan atas kekurangan volume pada 24 paket pekerjaan di Disperkimtan Halteng ini tidak hanya menunjukkan bobroknya pengelolaan proyek barang dan jasa pemerintah, tetapi juga nyata-nyata menimbulkan kerugian daerah hingga ratusan juta rupiah," tegas Alan Ilyas.
Tidak berhenti pada kritik, Alan menegaskan pihaknya siap melangkah lebih jauh untuk mendorong penegakan hukum.
"Perihal ini bakal kita adukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera diproses hukum. Kami meminta penegak hukum bertindak tegas," tambahnya.
Ia menuntut Kejati bertindak cepat dan menyeluruh, tanpa pandang bulu. Menurutnya, siapa pun yang terlibat wajib bertanggung jawab, baik unsur swasta maupun pejabat pemerintah.
"Semua pihak yang terlibat, baik itu rekanan (kontraktor), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan harus dipanggil dan diperiksa sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Alan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan agar pola dugaan korupsi tidak berulang dan menggerogoti anggaran negara.
"Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, semua pihak yang terlibat dalam 24 paket pekerjaan Disperkimtan Halmahera Tengah harus dimintai keterangan oleh pihak penegak hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kerugian keuangan negara," tutupnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Disperkimtan Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi atas temuan BPK maupun rencana pelaporan LPP Tipikor.* (Red)
